Komisi II DPR Minta BKD Kaji Ulang secara Serius Usulan Revisi UU ASN
ASKARA- Komisi II DPR meminta kepada Badan Keahlian DPR (BKD) mengkaji secara serius terkait usulan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Langkah itu penting dilakukan agar tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD NRI 1945, khususnya terkait dengan sistem pemerintahan desentralisasi ke sentralisasi, juga UU Otonomi Daerah.
"Komisi II DPR sendiri belum terima usulan utuh dengan draft-nya, maka kami minta BKD kaji dengan serius agar RUU ASN yang sudah masuk prolegnas 2024 - 2029 itu tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin pada Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Selain Zulfikar, pembicara lain yakni anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo (F-Golkar), dan akademisi UGM dan mantan Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Agus Pramusinto.
Menurut dia, jika bertentangan dengan konstitusi, RUU itu bisa ditarik atau dibatalkan. Dia melanjutkan, ASN yang dikelola oleh 4 pihak selama ini yaitu Kementerian ARB, BKN, LAN, dan Komisi ASN dialihkan ke pemerintah pusat atau presiden.
"Jadi tidak ada perbedaan kategori antara ASN dengan P3K yang sama -sama akan mendapatkan pensiun. Sehingga ke depan proses rekrutmen pegawai itu tidak boleh ada kategori di luar ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujarnya.
Dia melanjutkan, kalau ada proses rekrutmen diluar itu dengan sebutan lain maka harus disanksi,.Selain itu, dalam norma proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN Eselon II, madya dan tantama yang semula dilakukan oleh Pemda nantinya bisa dilakukan atau ada pendelegasian wewenang kepada pemerintah pusat atau presiden.
"Makanya BKD perlu mengkaji kembali RUU ASN ini secara benar jangan sampai ada kesan mengembalikan sentralisasi. Komisi II DPR ingin memiliki pijakan yang kuat baik secara filosofis, sosiologis, politis dan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari," ujarnya. .
Anggota Baleg DPR Firman Subagyo juga meminta agar dikaji ulang usulan RUU ASN tersebut. Dia menegaskan, sebuah RUU itu ketentuannya ada 4, yaitu pengusulan dengan draftnya,.naskah akademiknya, alasan dan urgensi perubahan, pasal-pasal mana saja yang akan direvisi, dan dipastikan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sebuah UU yang direvisi itu harus bisa dilaksanakan dan Baleg DPR sendiri belum menerima naskah akademik RUU ASN ini. Kalau sudah ada naskahnya pasti dilakukan harmonisasi dari aspek sosiologisnya dan lain-lain, dan kalau bertentangan dengan UU NRI 1945 maka akan dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Apalagi, kalau terjadi sentralisasi, itu bertentangan dengan UU Otonomi Daerah," jelasnya.
Firman juga menilai akan lebih rumit lagi kalau presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat, mutasi dan memberhentikan ASN tersebut. Mengapa? Karena masih banyak urusan negara di dalam maupun luar negeri yang juga sangat penting. Seperti geopolitik, ekonomi, perdagangan, dan lain-lain.
"Seperti rekrutmen tenaga honorer yang cukup panjang, kalau dilimpahkan ke presiden, kita khawatir tidak sesuai prosedur yang benar. Pada prinsipnya rekrutmen ASN dan P3K itu harus benar dan profesional. Bukan karena jadi timses pilkada dan pilpres lalu diangkat jadi pegawai. Sehingga banyak istri, anak, keponakan, teman, kolega, dan sebagainya masuk menjadi pegawai. Ini kan tidak benar," kata Firman kecewa.
Sementara itu menurut Agus Pramusonto via zoom mengatakan, proses legislasi di DPR termasuk RUU ASN ini sebelumnya tidak ada kajian yang serius, dan kurang melibatkan aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan kampus.
"Jadi, alih-alih melibatkan berbagai pihak yang terkait, malah yang direkrut menjadi ASN dan P3K malah istri, anak, saudara dan seterusnya. Termasuk penerima beasiswa, banyak masyarakat yang memenuhi syarat dan di sekolahnya berprestasi, tapinyang diterima justru dari kelompok mereka (dry)

Komentar