Kamis, 04 Juni 2026 | 09:19
NEWS

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes, Terdakwa GSH Dituntut 1 Tahun

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes, Terdakwa GSH Dituntut 1 Tahun
JPU tuntut 1 tahun penjara terdakwa GSH (Dok Erfan)

ASKARA – Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa George Sugama Halim (GSH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita, S.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun atas tindakan penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati, karyawan toko roti Lindayes.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa GSH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Hal-hal yang memberatkan, antara lain, tindakan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban. Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, sidang sempat tertunda karena terdakwa mencabut kuasa hukum dari penasihat hukum sebelumnya. Pada persidangan yang digelar 10 April 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Heru Kuntjoro, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Arief Yudiarto, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H., memberikan kesempatan kepada GSH untuk didampingi penasihat hukum dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya. GSH pun menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyusun pledoi.

Sidang ditutup oleh majelis hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

 

 

Komentar