JPU Hadirkan Saksi Korban Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes
ASKARA – Sidang perkara penganiayaan terhadap karyawan toko roti Lindayes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Ayu Dwi Darmawati dan Cuita Vivianasani, yang merupakan karyawan toko tersebut.
Dalam persidangan, saksi korban Ayu Dwi Darmawati mengungkapkan bahwa dirinya mengalami luka sobek di kepala serta lebam di hampir seluruh tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa George. Ayu menjelaskan bahwa insiden bermula ketika dirinya menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Hal tersebut membuat terdakwa marah dan langsung menyerangnya dengan berbagai benda yang ada di toko.
"Dia memukul saya dengan loyang kue, kemudian melempar mesin EDC dan kursi ke arah saya," ungkap Ayu di hadapan majelis hakim.
Akibat serangan tersebut, kepala Ayu mengalami luka sobek akibat hantaman loyang, sementara lemparan kursi mengenai tangan, dada, dan pinggangnya, menyebabkan memar serta lebam.
Saksi lain, Cuita Vivianasani, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung seluruh kejadian, namun melihat Ayu dalam keadaan berlumuran darah dan menangis ketakutan setelah penganiayaan berlangsung.
Rekaman video yang viral di media sosial juga memperlihatkan momen ketika terdakwa George melemparkan kursi dan mesin EDC ke arah Ayu, sementara pegawai lain hanya bisa menangis dan tidak berani melerai. Dalam video tersebut, terlihat pula orang tua terdakwa berusaha menarik Ayu keluar toko untuk menyelamatkannya.
Menurut Ayu, penganiayaan yang dialaminya berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Hasil Visum dan Permintaan Maaf Terdakwa
Dalam persidangan, JPU membacakan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TKI Pusdokkes Polri yang menunjukkan adanya luka terbuka di kepala, memar di tangan, perut, dan kaki kiri, serta pembengkakan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menyebabkan korban mengalami kesulitan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.
Setelah mendengar keterangan saksi korban, majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa George. Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Ayu di persidangan.
"Saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan," jawab Ayu tegas.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Komentar