Mutasi Pejabat Maybrat Disorot, Diduga Tanpa SK Bupati
ASKARA – Gelombang mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat bukan hanya karena jumlah pejabat yang digeser, tetapi juga karena proses administrasinya yang dinilai janggal.
Sejumlah pejabat dikabarkan dimutasi hanya dengan bermodalkan Surat Perintah dan Nota Dinas, tanpa disertai Keputusan Bupati (SK) yang sah menurut hukum administrasi pemerintahan.
Informasi ini pertama kali mengemuka setelah pemberitaan berjudul “Ini Penjelasan Bupati Maybrat terkait Nota Dinas yang diberikan untuk 2 OPD” tersebar di media internet. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa rotasi dilakukan bukan melalui SK Bupati, melainkan Nota Dinas dari pejabat tertentu yang memberi perintah penyerahan tugas.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat. Organisasi kemasyarakatan Garda Tipikor Indonesia pun angkat bicara, menilai bahwa proses mutasi semacam ini mencederai semangat penataan birokrasi yang tertib dan akuntabel.
Sahkah Mutasi Tanpa SK?
Dalam sistem pemerintahan daerah, mutasi dan rotasi pejabat struktural hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Tanpa dasar hukum yang kuat, status jabatan yang diberikan berisiko cacat administrasi dan tidak sah secara hukum.
"Kalau memang ini penyegaran birokrasi, kenapa tidak ada proses yang terbuka? Kenapa tidak melalui mekanisme biasa? Kami hanya ingin tahu, ini demi perbaikan atau ada agenda lain?" ujar salah satu ASN Pemkab Maybrat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (18/4).
Ketentuan hukum yang dilanggar bukan hanya satu. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, secara tegas mengatur bahwa rotasi jabatan harus dilakukan melalui SK resmi kepala daerah.
Langgar Aturan Mendagri?
Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam waktu enam bulan setelah dilantik, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri.
"Anehnya, mutasi ini bukan untuk mengisi jabatan kosong, tapi justru menggantikan pejabat aktif yang sah secara hukum berdasarkan SK pengangkatan pada 2022," tegas Deri, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia.
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Sejumlah pengamat kebijakan publik mendorong Bupati Maybrat untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Mereka mengingatkan bahwa ketidakjelasan prosedur mutasi ini bisa berdampak pada melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Masyarakat pun berharap agar instansi terkait di tingkat pusat seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Ombudsman RI, segera turun ke Maybrat untuk mengklarifikasi dan meluruskan persoalan ini demi kepastian hukum dan pelayanan publik yang tertib.
Apakah mutasi ini sah? Apakah prosedurnya sesuai aturan? Siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung di benak masyarakat Maybrat. Mereka menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah.

Komentar