Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06
NEWS

Ponto Soroti Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan Menhan dan Panglima TNI

Ponto Soroti Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan Menhan dan Panglima TNI
Soleman B Ponto (Dok Askara)

ASKARA – Peran militer dalam sistem pertahanan negara kembali menjadi sorotan seiring munculnya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Hal ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, di Jakarta, Jumat (18/4).

Dalam wawancara dengan awak media, Ponto menekankan pentingnya garis komando yang tegas dalam struktur pertahanan negara, sesuai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Dalam sistem pertahanan negara yang demokratis, tidak boleh ada ambiguitas antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional di lapangan. Garis komando harus tegas,” tegas Ponto.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang telah mengatur secara jelas relasi kewenangan antara Menteri Pertahanan sebagai penentu kebijakan strategis dan Panglima TNI sebagai pelaksana operasional militer.

Namun, menurutnya, kejelasan tersebut terancam kabur seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal 3 ayat (2) dalam UU tersebut memperluas kewenangan Menhan, termasuk dalam hal “pemeliharaan dan/atau perawatan”, yang selama ini menjadi ranah Panglima TNI.

“Penambahan frasa tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kalau alutsista rusak, siapa yang bertanggung jawab? Kalau dua pihak merasa berwenang, garis komando akan kabur. Ini berbahaya,” ujar Ponto.

Ia mengingatkan bahwa ketegasan komando sangat krusial dalam situasi darurat. Keterlambatan pengambilan keputusan karena birokrasi bisa berakibat fatal di medan perang.

“Bayangkan bila keputusan teknis lapangan harus menunggu sinkronisasi birokrasi antara dua lembaga. Di medan perang, itu sama saja bunuh diri,” ujarnya.

Revisi UU Jadi Solusi

Terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas potensi konflik kewenangan tersebut, Ponto menolak mentah-mentah.

“PP tidak bisa memperbaiki pertentangan antar undang-undang. Itu melanggar UU No. 12 Tahun 2011. Solusinya cuma dua: revisi UU TNI atau ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyerukan perlunya langkah korektif dari negara agar prinsip hubungan sipil-militer kembali ditegakkan.

“Menhan sebagai pembuat kebijakan, Panglima sebagai pelaksana operasional. Itulah cara demokrasi menjaga tentara tetap profesional. Dan itu pula cara bangsa ini bertahan di tengah ancaman,” pungkasnya.


 

Komentar