DK PWI Menang Gugatan, Sayid Iskandarsyah "Gigit Jari" Gagal Dapat 100 Miliar
ASKARA — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah berakhir," ujar Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Senin (14/4/2025).
Putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH melalui sistem e-court pada Selasa (18/3/2025). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Tegaskan Kewenangan DK PWI
Putusan ini, menurut anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menjadi penegasan bahwa DK PWI memiliki kewenangan menyelesaikan masalah internal organisasi.
“Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui secara hukum. Ke depan, kami berharap penyelesaian sengketa di tubuh organisasi tetap menjunjung etika dan profesionalisme,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggota 15 pengacara, dipimpin dua senior: Todung Mulya Lubis dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan. Mereka tergabung dalam firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Gugatan Cashback dan Tuntutan Ratusan Miliar
Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis, dan anggota lainnya. Ia mempermasalahkan SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkan pengembalian dana Rp1,77 miliar ke kas organisasi secara tanggung renteng bersama tiga nama lain.
Dana tersebut terkait kasus “cashback” pencairan cek Forum Humas yang sempat Sayid tanda tangani dan kemudian dikembalikan ke rekening PWI. Belakangan, DK PWI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid selama satu tahun.
Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi total sebesar Rp101,87 miliar—terdiri atas kerugian materiil dan immateriil—serta uang paksa Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
PN Nyatakan Tak Berwenang
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara ini karena menyangkut masalah internal organisasi. Mereka mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU No 17/2013 tentang Ormas yang menegaskan kewenangan pengawasan internal ada di dalam tubuh organisasi.
“Secara hukum, pengadilan umum tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini. Majelis hakim sudah tepat mengabulkan eksepsi kami,” kata Fransiskus.
Dengan putusan yang telah inkracht, sengketa hukum ini pun dinyatakan selesai.

Komentar