Kamis, 04 Juni 2026 | 08:29
NEWS

Mafia Tanah Kembali Makan Korban, Anni Sri Cahyani: Negara Gagal Lindungi Rakyat

Mafia Tanah Kembali Makan Korban, Anni Sri Cahyani: Negara Gagal Lindungi Rakyat
Ilustraai mafia (Dok Pixabay)

ASKARA – Kasus mafia tanah kembali mencuat dan kali ini menimpa Anni Sri Cahyani, warga Pondok Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel), yang menjadi korban tumpang tindih sertifikat tanah. Kasus ini menyeret institusi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak warga negara.

Masalah bermula ketika Anni membeli sebidang tanah di Tangsel yang dikuasai secara fisik tanpa sengketa. Sertifikat atas nama Punto telah terbit lebih dulu secara sah dari BPN. Namun kemudian, muncul klaim dari sebuah perusahaan pengembang perumahan di Bintaro, Tangsel, yang membawa sertifikat lain atas objek tanah yang sama—juga diterbitkan oleh BPN.

Ironisnya, dalam gugatan perdata yang diajukan pihak pengembang, Anni justru dinyatakan kalah. Belakangan, Anni melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dasar (warkah) yang digunakan pengembang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Laporan itu terbukti benar. Meski dinyatakan sebagai perbuatan pidana pemalsuan, pelaku tak dapat dijerat hukum karena kasusnya dianggap daluwarsa.

“Kalau dasar sertifikat dari mereka terbukti palsu, seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menggugat saya, apalagi sampai menang dan dieksekusi. Ini jelas cacat secara substansi dan hukum,” ujar Anni, Sabtu (12/4).

Ia menilai adanya pertentangan hukum yang tidak masuk akal. “Putusan pidana menyatakan ada pemalsuan, sedangkan putusan perdata memenangkan pihak yang menggunakan dokumen palsu. Ini tidak bisa diterima secara logika hukum. Di mana negara saat hak warga dirampas dengan cara curang?” tegasnya.

Anni menilai kasus yang dialaminya bukan sekadar sengketa tanah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan prinsip keadilan. “Bagaimana mungkin dokumen palsu diakui pengadilan? Di mana access to justice bagi warga biasa?” tambahnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan Anni dengan melapor ke sejumlah instansi, namun hasilnya nihil. “Negara hadir katanya, tapi saya tak merasakannya. Yang terjadi justru saya dikorbankan dalam sistem yang seharusnya melindungi,” ujarnya pilu.

Kasus ini mencerminkan praktik mafia tanah yang mampu menyusup ke dalam ruang-ruang legal formal, memanfaatkan celah hukum dan lemahnya verifikasi administrasi negara. Menurut temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sebanyak 67% sengketa tanah terjadi akibat ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum.

“Reformasi agraria dan perlindungan hukum tak cukup jadi jargon. Negara harus benar-benar hadir membela yang benar, bukan yang kuat,” pungkas Anni.

 

Komentar