Mafia Tanah dan Ujian Keadilan di Negeri Hukum
ASKARA - Persidangan yang tengah dijalani H. Japar Ali Yugo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali membuka mata publik akan peliknya persoalan mafia tanah di negeri ini. Kasus yang menyeret lahan seluas sekitar 120 hektare di Tegal Alur tersebut, bukan hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan institusi negara.
Kuasa hukum H. Japar telah menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah lahan dimaksud, melainkan menjaga dan merawatnya sejak 1990. Sementara pihak penggugat justru menghadirkan klaim dengan dasar sertifikat yang masih diragukan validitasnya. Kejanggalan lain tampak dari keterangan bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik milik Perumda Sarana Jaya, namun tidak berada di lokasi yang dipermasalahkan. Pertanyaan yang mengemuka: dari mana dasar klaim kepemilikan itu muncul?
Lebih jauh, publik juga menaruh perhatian pada keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menghentikan penyelidikan laporan H. Japar dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, sementara laporan pihak lawan tetap berjalan. Keputusan semacam ini rawan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Bila benar ada keberpihakan aparat, maka kasus ini tidak hanya menjadi soal sengketa tanah, melainkan juga soal krisis integritas dalam penegakan hukum.
Editorial ini menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik mafia tanah. Aparat penegak hukum wajib menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan pemerintah harus berkomitmen penuh memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat kecil maupun pemilik sah lahan. Proses persidangan H. Japar Ali Yugo harus dijadikan momentum untuk memastikan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan atau kepentingan tersembunyi. Jika keadilan kembali dikhianati, maka yang terancam bukan hanya hak individu, melainkan marwah negara hukum itu sendiri.

Komentar