Rabu, 22 Juli 2026 | 04:30
NEWS

Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga "Hilang"

Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Jembrana, Bali (Dok Askara)

ASKARA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini melibatkan dugaan penyerobotan lahan serta pembatalan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana yang diduga bekerja sama dengan perusahaan swasta, PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).

Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat bersama kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners melaporkan bahwa sejumlah SHM milik warga dibatalkan secara sepihak oleh BPN, sementara laporan hukum yang diajukan korban justru tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Ketua tim kuasa hukum, Umar Usman, menilai langkah tersebut melanggar prinsip keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Kami memohon agar DPR RI, khususnya Komisi III, menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil. SK pembatalan itu cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Kasus bermula dari tanah seluas 1,7 hektar milik Ni Wayan Dontri (SHM 7395) yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jembrana. Tanah tersebut berdekatan dengan lahan milik Silviana Ekawati (SHM 2541), istri dari pemilik PT SMI. Menurut kuasa hukum, penyerobotan terjadi ketika tanah milik Dontri diketahui telah diubah menjadi tambak oleh PT SMI tanpa izin pemilik sah. Saat Ni Wayan Dontri melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana pada Februari 2025, pihak PT SMI justru melapor balik ke Polda Bali dengan tuduhan korupsi yang melibatkan oknum ASN ATR/BPN Jembrana.

Laporan balik tersebut, menurut pihak pelapor, dijadikan dasar oleh Kepala ATR/BPN Jembrana untuk mengusulkan pembatalan SHM milik Dontri. Tak lama kemudian, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM hanya dalam waktu 1,5 bulan. Pihak korban menilai proses cepat ini menunjukkan adanya koordinasi mencurigakan antara Polda Bali dan pejabat BPN. Akibat keputusan tersebut, tanah Ni Wayan Dontri kini dikuasai oleh PT SMI, sementara laporan polisi yang diajukannya dihentikan tanpa kejelasan.

Kuasa hukum juga menyoroti alasan pembatalan SHM yang disebut karena tumpang tindih lahan, padahal kedua bidang tanah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) serta riwayat perolehan yang berbeda. “Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari program PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana. Tidak ada dasar yang sah untuk menyebutnya tumpang tindih,” jelas Usman. Anggota Komisi III pun menyimpulkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh oknum pejabat dalam kasus ini.

Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan RDPU Bimantoro Wiyono, S.H. menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti laporan secara menyeluruh. “Kami akan menggunakan tenaga ahli untuk memetakan duduk perkara dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya. Bimantoro memastikan bahwa Komisi III akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian, ATR/BPN, dan PT SMI, untuk dimintai keterangan dalam rapat lanjutan.

Meski berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh pihak korban melalui jalur Kepolisian, Presiden, hingga Menteri ATR/BPN, hasilnya belum terlihat. Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan perlindungan hukum bagi warga dan mengungkap praktik mafia tanah yang diduga telah merugikan masyarakat di Kabupaten Jembrana.

 

 

Komentar