Rabu, 17 Juni 2026 | 22:11
NEWS

Komitmen Lindungi SDA, Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tak Berizin

Komitmen Lindungi SDA, Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tak Berizin
Karantina Kepri musnahkan komoditas tak berizin (Dok Karantina)

ASKARA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan  yang masuk ke wilayah Batam karena  tidak dilengkapi dokumen dari daerah dan negara asal , Rabu (9/4).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, di sela kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Karantina Kepri, Sei Temiang, mengungkap bahwa komoditas yang dimusnahkan berupa 60,44 kilogram komoditas ilegal yang terdiri dari 8,44 kilogram  produk hewan, 32,35 kilogramg produk ikan, dan 19,65 kilogramg produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia. Tak hanya itu, Barantin Kepri juga ikut mengamankan 496 ekor Burung Pipit asal Kuala Tungkal, Jambi.

Herwintarti juga menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Incinerator tersebut merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat udara maupun penumpang kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen  kesehatan  dari daerah dan negara asal.

“Dokumen  kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA)  kita,” imbuhnya.

Dikatakan Herwintarti, bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia. Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Wilayah Kepri wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Kepri Sebagai Pintu Masuk

Herwintarti  menjelaskan bahwa Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera sehingga menjadi wilayah rawan pemasukan ilegal komoditas wajib periksa karantina. 

“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergitas antar entitas yang ada di border dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” imbuh Herwintarti.

Lebih lanjut Herwintarti menjelaskan, Karantina Kepri terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dengan berkolaborasi bersama aparat  TNI, Polri, CIQP  serta entitas lain, dan ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” pungkas Herwintarti.

Pemusnahan komoditas illegal yang dilakukan Barantin Kepri turut dihadiri oleh Direktur Operasi PT. BIB, Safety Security PT. BIB, Bea Cukai Batam, TMP B Batam, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan Ketua RT Tanjung Riau. 

 

 

Komentar