Fantastis! Pemkab Bekasi Anggarkan Rp142 Miliar untuk Sewa Hotel dan Konsumsi
ASKARA – Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025 menuai sorotan. Berdasarkan APBD, Pemkab Bekasi mengalokasikan dana mencapai Rp142,91 miliar hanya untuk sewa hotel serta belanja makanan dan minuman.
Anggaran tersebut terdiri dari: sewa hotel: Rp77,02 miliar untuk 943 kegiatan, belanja makanan dan minuman: Rp65,89 miliar untuk 3.017 kegiatan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai anggaran ini tidak masuk akal dan berpotensi sebagai bentuk pemborosan. Ia bahkan mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran.
"Alih-alih berhemat, Pemkab Bekasi justru menghamburkan uang rakyat. Ini harus diselidiki! Kami mendesak KPK turun tangan," ujar Uchok, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, dana publik seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kenyamanan pegawai pemerintahan.
Kebijakan anggaran ini juga bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi belanja negara. Dalam Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025, Presiden meminta pemangkasan anggaran yang tidak esensial.
"Setiap anggaran harus berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta mendukung swasembada pangan dan energi," tegas Presiden Prabowo, seperti dikutip dari situs resmi Setkab.
Namun, alokasi anggaran Pemkab Bekasi justru menunjukkan arah yang berlawanan.
Besarnya anggaran ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah benar-benar diperlukan atau hanya menjadi ajang pemborosan?
Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit dan penyelidikan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana. Jika terbukti ada indikasi korupsi, pejabat terkait harus bertanggung jawab.
Akankah KPK menindaklanjuti dugaan pemborosan ini? Publik menanti jawaban!

Komentar