UGM Tegas Bantah Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Jokowi
ASKARA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo palsu. Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya klaim dari mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mempertanyakan keaslian dokumen akademik Jokowi.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyayangkan pernyataan Rismon yang dinilai menyesatkan. Menurutnya, sebagai akademisi, Rismon seharusnya menggunakan metode penelitian yang valid sebelum membuat kesimpulan. “Harus ada perbandingan dengan dokumen seangkatan, bukan hanya mengandalkan satu sampel,” tegas Sigit di Kampus UGM, Jumat (21/3).
Salah satu tuduhan yang dilontarkan Rismon adalah penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi dan lembar pengesahan. Menanggapi hal itu, Sigit menegaskan bahwa font tersebut atau yang serupa memang sudah tersedia di tempat percetakan sekitar UGM sejak era 1980-an. “Banyak mahasiswa mencetak sampul skripsi di percetakan seperti Prima dan Sanur,” ujarnya.
Selain itu, Sigit juga menjelaskan bahwa sistem penomoran ijazah di Fakultas Kehutanan saat itu memang belum diseragamkan oleh universitas. Nomor yang digunakan bukan hanya berlaku untuk Jokowi, tetapi untuk semua lulusan fakultas tersebut.
Senada dengan Sigit, Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, juga membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Jokowi memang pernah kuliah di UGM, aktif di organisasi mahasiswa, dan lulus melalui prosedur yang berlaku. “Kami satu angkatan, masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985. Semua bukti akademiknya lengkap,” ujarnya.
Frono Jiwo, teman seangkatan Jokowi, turut membenarkan bahwa ijazah mereka memiliki format yang sama, termasuk tanda tangan Rektor Prof. T Jacob dan Dekan Prof. Soenardi Prawirohatmodjo. Ia juga mengungkapkan bahwa hampir semua mahasiswa saat itu menggunakan mesin ketik untuk menulis skripsi dan mencetak sampul di percetakan.
Dari aspek hukum, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyebut tuduhan Rismon tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana ada dua bentuk pemalsuan: membuat palsu (dokumen tidak pernah ada sebelumnya) dan memalsukan (mengubah dokumen yang sudah ada). “Dalam kasus ini, tuduhan sangat lemah karena ada banyak bukti pendukung, termasuk berita acara wisuda dan data akademik lainnya,” jelasnya.
Marcus juga menepis anggapan bahwa UGM sengaja melindungi Jokowi. “Ini bukan soal melindungi seseorang, tetapi membela fakta akademik yang memang bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, UGM berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak didukung oleh data dan penelitian yang valid.
Analisis Perubahan Fisik dan Bentuk Telinga
Selain meragukan keaslian dokumen akademik, sejumlah pihak juga mempertanyakan kesamaan bentuk fisik Jokowi di masa lalu dan sekarang, termasuk bentuk telinga. Namun, pakar forensik menyebut bahwa bentuk telinga manusia umumnya tetap sepanjang hidup karena struktur tulang rawan yang tidak berubah signifikan.
Meski demikian, ada beberapa faktor yang dapat membuat telinga tampak berbeda dalam foto, seperti sudut pengambilan gambar, pencahayaan, resolusi gambar, hingga faktor usia. Seiring bertambahnya umur, telinga memang bisa tampak lebih besar akibat hilangnya elastisitas kulit.

Komentar