Kamis, 04 Juni 2026 | 08:48
NEWS

Malpraktek Pengadilan Narkotika, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Rehabilitasi Penyalahguna, Bukan Pidana Penjara

Malpraktek Pengadilan Narkotika, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Rehabilitasi Penyalahguna, Bukan Pidana Penjara
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH

ASKARA – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH menegaskan bahwa malpraktek dalam proses pengadilan dan penjatuhan hukuman terhadap penyalah guna narkotika telah menyebabkan over kapasitas lapas dan menciptakan riwayat kriminal buruk bagi para penyalah guna. Hal ini disampaikan dalam penjelasan beliau mengenai penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Undang-undang yang mengatur tentang narkotika, yaitu UU No. 35 Tahun 2009, menekankan rehabilitasi sebagai hukuman alternatif bagi penyalahguna narkotika, bukan pidana penjara," ujar Kepala BNN 2012 - 2015, lewat akun Instagram anangiskandar, dikutip Minggu (23/3).

Menurutnya, banyak kasus di mana penyalahguna narkotika, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, justru dijatuhi hukuman penjara. Sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan sebelumnya UU No. 8 Tahun 1976 mengatur bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi jika penyalahguna terbukti bersalah sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. 

Namun, dalam praktiknya, banyak penyalah guna didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara, meskipun jelas bahwa penyalahguna hanya membutuhkan perawatan. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan narkotika dan menyebabkan terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memperburuk riwayat kriminal para penyalahguna, yang sebenarnya berhak mendapatkan pemulihan, bukan penghukuman lebih lanjut.

"Apakah itu bukan malpraktek putusan pengadilan? Yes! Itu kesalahan dalam penerapan hukum," tegas Kabareskrim Polri 2015 - 2016 itu.

Efek Domino Malpraktek Hukuman

Anang Iskandar mengingatkan bahwa malpraktek ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga masyarakat luas. Contoh nyata adalah kasus beberapa penyalah guna seperti yang dialami oleh sejumlah publik figur seperti Rio Reifan, Ibra Ashari, Ammar Zoni, dan Faritz, yang telah dihukum berulang kali dalam perkara yang sama. Mereka, kata Anang, seharusnya diberikan kesempatan untuk sembuh dan mendapatkan rehabilitasi medis, bukan dihukum dengan penjara yang hanya memperburuk keadaan mereka.

Menurut Dr. Anang, para penyalah guna ini membutuhkan penyembuhan melalui rehabilitasi, bukan hukuman penjara berulang yang hanya memperburuk kondisi mereka.

Pentingnya Rehabilitasi sebagai Solusi

Beliau mengingatkan bahwa penyalah guna narkotika memiliki hak untuk sembuh dari penyakit kecanduannya melalui proses rehabilitasi, bukan dipenjara berulang kali demi memberi efek jera. 

"Rehabilitasi adalah solusi untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika serta mengurangi over kapasitas lapas," ungkap  Anang Iskandar.

Dr. Anang Iskandar menyerukan agar sistem peradilan di Indonesia konsisten dalam menerapkan perundang-undangan narkotika. Pendekatan yang sesuai hukum akan mendorong pemulihan para penyalah guna dan memberikan solusi atas masalah over kapasitas lapas. Beliau menutup dengan menegaskan, "Mereka berhak sembuh, bukan dipenjara berkali-kali biar kapok."

Dengan pandangan kritis ini, Dr. Anang Iskandar mengajak seluruh pihak untuk merefleksikan kembali pelaksanaan hukum narkotika di Indonesia. Semoga perubahan dalam sistem peradilan dapat memberikan keadilan yang lebih baik dan solusi yang efektif bagi masalah narkotika.

"Dengan memperhatikan undang-undang narkotika yang ada, sudah saatnya penyalahguna narkotika diperlakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, yakni rehabilitasi, untuk pemulihan mereka, bukan dengan hukuman penjara yang justru memperburuk kondisi sosial dan psikologis mereka," ujar Kadiv Humas Polri 2012 itu.

Komentar