Senin, 15 Juni 2026 | 18:59
NEWS

Mantan Asisten Komisioner KASN Ingatkan Pentingnya Meritokrasi dalam Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI

Mantan Asisten Komisioner KASN Ingatkan Pentingnya Meritokrasi dalam Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI
Ilustrasi penunjukan jabatan militer di sipil (Dok freepik)

ASKARA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memungkinkan personel aktif TNI mengisi lebih banyak jabatan di instansi sipil menuai kontroversi. Salah satu kritik datang dari mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), IGN Agung Endrawan, yang menekankan pentingnya sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Agung, pengisian jabatan di instansi pemerintah harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan sekadar latar belakang institusi atau kedekatan dengan kekuasaan.

“Jika personel TNI aktif dapat mengisi posisi sipil tanpa seleksi berbasis merit, ini berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mengancam profesionalisme ASN,” ujar Agung kepada media, Rabu (19/3).

Ancaman terhadap Netralitas Birokrasi

Agung juga mengkhawatirkan potensi terganggunya netralitas birokrasi jika aturan ini diterapkan tanpa mekanisme seleksi yang jelas.

“ASN dituntut untuk netral dan profesional, sementara militer memiliki doktrin komando yang berbeda. Jika tidak diatur dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam birokrasi,” jelasnya.

Meski mengakui perlunya sinergi antara TNI dan sipil, ia menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mempertimbangkan relevansi kompetensi.

“Perwira dengan pengalaman di bidang ketahanan nasional bisa ditempatkan di instansi terkait, tetapi jika mereka masuk ke jabatan yang tidak sesuai, efektivitas birokrasi bisa terganggu,” tambahnya.

Dampak Pembubaran KASN terhadap Sistem Merit

Lebih lanjut, Agung menyoroti dampak pembubaran KASN terhadap pengawasan sistem merit.

“Sebelumnya, KASN mengawal objektivitas dalam pengisian jabatan ASN. Kini, semua kembali bergantung pada kebijakan politik yang sedang berjalan,” katanya.

Ia juga menilai bahwa degradasi sistem merit sudah mulai terlihat, dengan semakin banyaknya penempatan pejabat berdasarkan faktor politis dibanding kualifikasi dan kompetensi.

Untuk memastikan sistem merit tetap berjalan, Agung menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat.

“Meskipun KASN sudah tidak ada, prinsip meritokrasi harus tetap diterapkan. DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media harus ikut mengawal agar pengisian jabatan tetap transparan dan berbasis kompetensi,” tegasnya.

RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai pro-kontra. Para pengamat berharap kebijakan yang dihasilkan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta sistem merit yang menjadi landasan utama reformasi birokrasi di Indonesia.

 

 

Komentar