Senin, 15 Juni 2026 | 19:00
NEWS

Jakarta Darurat Kekerasan Seksual Anak, Azas Tigor: Harus Ada Tindakan Tegas!

Jakarta Darurat Kekerasan Seksual Anak, Azas Tigor: Harus Ada Tindakan Tegas!
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Dok Setneg)

ASKARA – Jakarta masih menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, terutama di wilayah pemukiman warga miskin. Dalam pertemuan buka puasa bersama Sahabat FAKTA Indonesia pada 14 Maret lalu, warga mengungkapkan keprihatinan mereka terkait banyaknya kasus yang tidak terselesaikan.

Warga mengaku bingung, takut, dan tidak tahu bagaimana mendampingi korban. Banyak kasus yang akhirnya ditutup begitu saja karena aparat penegak hukum tidak berpihak pada korban. "Banyak pelaku yang melarikan diri dan tidak pernah ditangkap. Kalaupun dilaporkan ke polisi, kasusnya sering kali mandek atau diselesaikan dengan cara yang merugikan korban," ujar salah satu warga.

Azas Tigor Nainggolan, Founder FAKTA Indonesia dan advokat di Jakarta, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dihentikan dengan tindakan nyata.

“Jakarta tidak boleh menjadi kota yang membiarkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak bebas berkeliaran. Aparat penegak hukum harus tegas, dan pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan bagi korban,” tegas Tigor.

Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkat dari 1.682 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 665 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan 286 kasus terhadap anak laki-laki.

Kasus terbaru yang mencuat adalah pelecehan seksual terhadap siswa SMK PGRI 5 Jakarta, Kalideres, yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyatakan bahwa jumlah korban mencapai lebih dari 40 orang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya terjadi di kampung-kampung miskin, tetapi juga di lingkungan sekolah yang seharusnya aman bagi mereka,” kata Tigor.

Penegakan Hukum Lemah, Korban Terabaikan

Azas Tigor menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia dan timnya di FAKTA Indonesia telah menangani beberapa kasus sejak 2024, tetapi sering kali menemui hambatan dari aparat kepolisian.

“Kami melihat banyak kasus berjalan di tempat dengan alasan klasik: kurang petugas, menunggu hasil pemeriksaan psikologis, atau sulitnya pembuktian. Bahkan, ada korban yang ditekan agar mencabut laporan atau berdamai dengan pelaku,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti putusan pengadilan yang sering kali terlalu ringan bagi pelaku, sehingga tidak memberikan efek jera. Akibatnya, banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya karena tidak percaya bahwa mereka akan mendapatkan keadilan.

Jakarta Harus Menjadi Kota Ramah Anak

Untuk menghentikan kejahatan ini, Tigor menegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang ramah anak dengan sistem perlindungan yang kuat.

“Harus ada akses pelaporan yang mudah dan gratis bagi korban. Pendampingan psikologis, hukum, dan ekonomi harus diberikan secara profesional agar anak-anak korban kekerasan seksual tidak merasa sendirian dalam perjuangan mereka,” ujar Tigor.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara menangani dan mendampingi korban kekerasan seksual. Selain itu, aparat hukum harus bekerja lebih profesional dan berpihak pada korban agar tidak ada lagi pelaku yang lolos dari hukuman.

“Kita tidak boleh tinggal diam. Jakarta harus berubah menjadi kota yang benar-benar melindungi anak-anaknya,” pungkas Tigor.

 

 

Komentar