Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI
Dinilai Hidupkan Dwi Fungsi
ASKARA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakannya terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR pada 11 Maret 2025. Mereka menilai bahwa revisi ini membuka kembali ruang bagi dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme di Indonesia.
Menurut Koalisi, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan dalam menjaga profesionalisme militer, sehingga tidak mendesak untuk direvisi. Justru yang lebih mendesak adalah perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diadili di peradilan sipil sesuai prinsip kesetaraan hukum.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil bagi TNI aktif di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koalisi menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata dari kembalinya dwi fungsi TNI.
"Fungsi utama TNI adalah alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum. Keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung sejak awal sudah kami kritisi karena berpotensi memperkuat impunitas," ujar perwakilan Koalisi.
Selain itu, penempatan prajurit aktif di KKP juga dianggap tidak tepat, mengingat kementerian tersebut adalah lembaga sipil. Koalisi berpendapat bahwa alih-alih memperluas jabatan sipil bagi militer, pemerintah dan DPR seharusnya justru mempersempit dan membatasi keterlibatan TNI dalam jabatan non-militer.
Polemik lain dalam RUU ini adalah penambahan tugas operasi militer selain perang, seperti pemberantasan narkotika. Koalisi menilai bahwa hal tersebut berlebihan dan bisa mengarah pada pendekatan represif berbasis "war model" alih-alih pendekatan hukum dan kesehatan masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang dalam RUU ini tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, melainkan cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dinilai menghilangkan peran parlemen dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menolak RUU TNI dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasannya. "Pernyataan pemerintah yang menyebut tidak ada unsur dwi fungsi dalam RUU ini adalah keliru. Substansi dalam draft RUU justru mengarah ke arah yang bertentangan dengan reformasi sektor keamanan," tegas Koalisi.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, ICJR, AJI Jakarta, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Komentar