Rabu, 17 Juni 2026 | 22:43
NEWS

PKB Apresiasi Presiden Prabowo Beri Bonus Hari Raya

Untuk Driver dan Kurir Online

PKB Apresiasi Presiden Prabowo Beri Bonus Hari Raya
Ketua FKB DPR-RI (Dok TVR Parlemen)

ASKARA – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi dan kurir aplikasi online menjelang Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"PKB menyambut baik terobosan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online, karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi," ujar Neng Eem di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem juga menegaskan bahwa manajemen perusahaan aplikasi angkutan online harus membayarkan bonus tersebut tepat waktu. "Pengusaha angkutan umum online harus membayarkan bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jangan ada alasan-alasan lagi," tegasnya.

Ia meyakini kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama karena pekerja swasta, ASN, TNI, Polri, dan guru juga menerima THR. Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, THR bagi karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran, sementara ASN akan menerima pembayaran mulai 17 Maret 2025.

 

Komentar