SETARA Institute: TNI Perlu Transparan Soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
ASKARA – SETARA Institute menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel, yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di tubuh TNI.
Menurut SETARA Institute, kenaikan pangkat dalam institusi TNI adalah hal yang wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Namun, ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa kenaikan pangkat harus didasarkan pada prestasi, pola karier yang berlaku, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
"Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan karena saat ini ia tengah menduduki jabatan sipil, bukan dalam kedinasan kemiliteran. Hal ini berpotensi membuat unsur kemiliteran dalam kenaikan pangkatnya menjadi minim," ujar Ikhsan Yosarie, Peneliti Senior SETARA Institute, Sabtu (8/3).
Selain itu, transparansi dari TNI diperlukan untuk mencegah munculnya kecemburuan di antara perwira menengah lainnya. "Jika kenaikan pangkat dipermudah karena kedekatan dengan kekuasaan, ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang telah bertahun-tahun bertugas di medan lapangan," tambah Ikhsan.
SETARA Institute juga menyoroti aspek masa dinas perwira dalam regulasi Perpang No. 40/2018 Pasal 13 huruf c, yang menyebutkan bahwa kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol memiliki rentang waktu 18-25 tahun sesuai pendidikan yang ditempuh. Oleh karena itu, TNI diminta memberikan penjelasan untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini sesuai dengan merit system dan bukan karena faktor politik atau kekuasaan.
Lebih lanjut, dalam PP No. 39 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa kenaikan pangkat dalam TNI terdiri dari kenaikan reguler dan khusus, yang mencakup kenaikan luar biasa serta penghargaan. Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini, menurut SETARA Institute, semakin menegaskan perlunya transparansi agar kebijakan tersebut tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
"Institusi TNI harus memastikan bahwa sistem kenaikan pangkat tetap berlandaskan meritokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada," tutup Ikhsan.

Komentar