Kamis, 18 Juni 2026 | 00:58
NEWS

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tagih Denda Rp48 Miliar kepada Pelaku Pemagaran Laut

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tagih Denda Rp48 Miliar kepada Pelaku Pemagaran Laut
Daniel Johan

ASKARA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan terus menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

Dirinya meminta pemerintah menagih sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemagaran laut yang merugikan para nelayan itu.

Daniel meminta negara tegas dalam menyelesaikan persoalan pagar laut.

Daniel menegaskan, di dalam sebuah negara, tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan lain. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum.

Menurut Daniel, dari penjelasan yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut, negara seolah sudah kalah dengan kekuatan lain. 

"Tentu hal itu sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah, apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KP, rasanya negara sudah kalah," beber Daniel.

Menurut Daniel perkembangan terakhir kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku  pembangunan pagar laut," ungkap Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.

Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan KKP, Menteri Trenggono ingin menegaskan yang membangun pagar laut selanjang 30,16 kilometer itu adalah kepala desa dan jajarannya.

Daniel mengatakan, hasil pemeriksaan KKP itu tentu menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut. 

"Untuk apa mereka membangun pagar laut? Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?," tanya Daniel.

Bahkan, untuk meyakinkan yang membangun pagar laut adalah kepala desa, Daniel sampai beberapakali meminta penegasan dari Menteri KP. 

"Berarti hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menyimpulkan kepala desa dan jajarannya yang membangun pagar laut?," tanya Daniel.

Daniel juga bertanya apakah sanksi denda sebesar Rp48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku? Apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku?

Menteri KKP Trenggono pun menegaskan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.

Bahkan, dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod bersedia membayar denda Rp48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka. Pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.

Komentar