Sidak KLHK ke TPST Abu & Co: Tak Ada Pelanggaran, Tak Ada Sanksi

ASKARA – Pemilik TPST Abu & Co, Kemal Pasya, memberikan klarifikasi terkait operasional bank sampah yang dikelolanya. Dalam konferensi pers pada Senin (24 Februari 2025), ia menegaskan bahwa TPST Abu & Co telah beroperasi lebih dari 20 tahun dan berperan penting dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
"Kami di sini kurang lebih sudah 12 tahun, sebelumnya di lokasi lama selama 3 tahun. Jadi kalau ditotal, sudah 15 tahun beroperasi," ujar Kemal.
Ia menjelaskan bahwa TPST ini beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong pengurangan sampah ke TPA. TPST Abu & Co mengadopsi teknologi MUSAYAMA, inovasi berbasis pirolisis untuk mengolah sampah.
"Dengan teknologi Waste Pyrolysis Cycle Combustion, kami mampu mengolah 20 ton sampah per hari," tegasnya.
Hasil olahan TPST Abu & Co meliputi arang dan asap cair, barang bekas yang dapat didaur ulang, serta residu sampah yang diubah menjadi RDF (bahan bakar pabrik semen). Kemal memastikan bahwa prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) selalu diterapkan agar pengelolaan sampah tetap berkelanjutan.
Didukung Pejabat, Dapat Sorotan KLHK
Kemal juga mengungkapkan bahwa inisiatifnya dalam pengelolaan sampah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, serta mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rahmat Salam.
"Bu Airin pernah datang ke sini, begitu juga Pak Rahmat Salam. Bahkan kami pernah bekerja sama dengan DLH dalam beberapa program pengelolaan sampah," katanya.
Pada Desember 2024, tim Gakkum KLHK melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPST Abu & Co setelah adanya dugaan pelanggaran.
"Saat itu kami mendapatkan surat terkait dugaan pelanggaran. Tim KLHK datang langsung, memeriksa dokumen kami hingga tengah malam. Namun setelah semua diperiksa, tidak ada tindakan hukum yang dikenakan kepada kami," ungkapnya.
Tanggapi Tuduhan, Klarifikasi Izin Lingkungan
Menanggapi pemberitaan yang mempertanyakan mengapa TPST Abu & Co tetap beroperasi sementara lokasi lain ditutup, Kemal menegaskan bahwa pihaknya sudah melalui pemeriksaan resmi.
"Jika memang ada pelanggaran yang signifikan, seharusnya saat itu juga kami dikenakan sanksi atau bahkan ditutup," tegasnya.
Terkait izin lingkungan yang sempat dipersoalkan, ia menilai bahwa skala operasional TPST Abu & Co masih tergolong kecil.
"Skala kami hanya sekitar 15-16 ton per hari, setara dengan tiga truk sampah. Kami bukan pengelola skala besar yang membutuhkan izin lebih kompleks," jelasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Kemal menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sampah secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kami hanya ingin berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan. Jika ada kekurangan dalam pengelolaan, kami siap menerima bimbingan dan arahan. Tapi pertanyaannya, siapa yang sebenarnya diuntungkan jika TPST Abu & Co disudutkan?" pungkasnya.
Komentar