Smelter Bangka TIN Idustry Diperiksa Kejagung

ASKARA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 420 miliar. Keuntungan tersebut berasal dari dana pengamanan bijih timah yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi tata niaga timah. "Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sebagian kerugian negara. Kerugian lingkungan hidup akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun, dengan rincian:
PT RBT: Rp 38 triliun
PT SB: Rp 23 triliun
PT SIP: Rp 24 triliun
PT TIN: Rp 23 triliun
PT VIP: Rp 42 triliun
"Ini sekitar Rp 152 triliun," ujar Jaksa Febrie. Sementara itu, sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim sebagai kerugian negara sedang dihitung BPKP, dan kami akan menindaklanjutinya," tambahnya.
Keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas mega korupsi PT Timah terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan mulai menyisir dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memanggil lima orang saksi, yang seluruhnya merupakan petinggi Smelter PT Bangka Tin Industry (BTI), yakni:
SW (Direktur PT Bangka Tin Industry)
NV (Kepala Teknik Tambang PT Bangka Tin Industry)
NJ (Direktur PT Bangka Tin Industry)
HNC (Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry)
AA (Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry)
“Kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (20/2/2025) malam (Sumber: ayobangka.com, Kamis 20/2/2025).
Berdasarkan data dari Ditjen AHU (https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt), terdapat beberapa kali perubahan susunan direksi dan komisaris PT Bangka Tin Industry sejak tahun 2015, sebagai berikut:
Periode 2014-2016:
Ricky Gunawan (Direktur Utama)
Antonius R Anggoro (Direktur)
Sherly Wanto (Direktur)
Toto Hermawan Liem (Komisaris Utama)
Suharno Suroso (Komisaris)
Periode 2016-2023:
Ricky Gunawan (Direktur Utama)
Antonius R Anggoro (Direktur)
Sherly Wanto (Direktur)
Yonghong Duan (Direktur)
Toto Hermawan Liem (Komisaris Utama)
Togar Sianipar (Komisaris)
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap lebih dalam keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter PT Bangka Tin Industry menjadi langkah penting dalam penyidikan guna memperlancar proses hukum. Kejaksaan diharapkan bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk menuntaskan dan membongkar kasus mega korupsi ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah.
Komentar