TNI Aktif Jadi Direktur Bulog, SETARA Institute: Mengkhianati Reformasi TNI
ASKARA – Penempatan prajurit aktif TNI sebagai Direktur Bulog menuai kritik tajam dari SETARA Institute. Dalam siaran persnya pada Senin (10/2), lembaga ini menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap reformasi TNI dan pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
SETARA Institute menyoroti bahwa kebijakan ini semakin menegaskan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Seharusnya, TNI tetap fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dan UU TNI.
"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun bertentangan dengan UU TNI, menunjukkan ketidakseriusan dalam menjaga profesionalitas TNI," ujar Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak belajar dari kritik publik terhadap penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa. SETARA Institute menilai bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari regresi reformasi militer yang terjadi dalam 5-10 tahun terakhir.
Kasus penempatan TNI sebagai Seskab sebelumnya juga sempat menuai kontroversi. Alih-alih mengevaluasi kebijakan berdasarkan UU TNI, pemerintah justru mengubah regulasi untuk melegitimasi langkah tersebut.
Dalam Perpres No. 55 Tahun 2020, Seskab berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, perubahan melalui Perpres No. 148 Tahun 2024 menempatkan Seskab sebagai bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), yang memungkinkan pejabat dari unsur TNI menduduki jabatan tersebut.
SETARA Institute menilai perubahan regulasi ini bukan didasarkan pada relevansi dan urgensi, melainkan lebih pada justifikasi kebijakan yang melanggar prinsip reformasi TNI.
Kritik terhadap pelibatan TNI dalam ranah sipil semakin tajam seiring dengan berbagai kebijakan lain di pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain penempatan TNI di Bulog dan Seskab, militer juga dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.
SETARA Institute menilai bahwa fenomena ini mencerminkan gejala militerisme dalam pemerintahan. "Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu sipil hanya menunjukkan kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru," tegas Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Padahal, lanjut Halili, berbagai konsep modern seperti good governance dan collaborative governance seharusnya menjadi dasar dalam membangun pemerintahan yang demokratis, bukan dengan mengedepankan peran militer di sektor-sektor sipil.
SETARA Institute juga mengingatkan bahwa semakin maraknya pelibatan TNI dalam ranah sipil justru berpotensi merusak profesionalitas prajurit. Jika prajurit TNI terus ditempatkan dalam jabatan sipil, maka kemampuan dan keterampilan tempur mereka bisa tergerus.
"Ketika prajurit militer lebih sering terlibat dalam urusan sipil daripada bertugas di medan tempur, maka profesionalisme dan kesiapan tempur mereka akan tergerus," pungkas Ikhsan.
Dengan berbagai pelanggaran dan gejala militerisme ini, SETARA Institute mendesak pemerintah untuk kembali pada prinsip reformasi TNI, menghentikan praktik penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.

Komentar