Proyek Pagar Laut PIK 2 Disorot, Diduga Ancam Ekosistem Pesisir
ASKARA – Proyek pembangunan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group menuai sorotan tajam dari pemerhati lingkungan. Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, Dr. Ir. Justiani, M.Sc., mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proyek ini berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan populasi ikan.
“Pembangunan pagar laut ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan menyebabkan penurunan populasi ikan secara drastis,” ujar Justiani dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Sabtu (1/2).
Selain dampak ekologis yang signifikan, proyek ini juga berisiko melanggar regulasi lingkungan, termasuk degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta perubahan fungsi wilayah pesisir. Bahkan, ada indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan regulasi nasional maupun internasional.
Justiani menegaskan bahwa proyek ini dapat memperburuk kondisi pesisir, terutama dalam menghadapi fenomena cuaca ekstrem akibat perubahan iklim. “Dampaknya tidak hanya terbatas pada ekosistem pesisir, tetapi juga bisa mempengaruhi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut,” lanjutnya.
Ia mendesak agar proyek ini diawasi dengan ketat dan penegakan hukum diterapkan guna mencegah kerusakan lingkungan. Menurutnya, transparansi dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek harus ditingkatkan dengan membuka akses terhadap dokumen AMDAL dan studi lingkungan.
“Masyarakat, terutama nelayan dan komunitas pesisir, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Justiani juga menilai bahwa media memiliki peran strategis dalam mengungkap potensi dampak negatif proyek ini. Ia mendorong media lokal dan nasional untuk melakukan investigasi jurnalistik guna menelusuri kemungkinan pelanggaran regulasi.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan kolaborasi antara akademisi, LSM lingkungan, dan masyarakat sipil untuk menyediakan data berbasis penelitian yang dapat memperkuat argumentasi publik.
“Jika proyek ini terbukti tidak memenuhi standar lingkungan, pemerintah harus berani membatalkannya sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan ketat terhadap proses perizinan juga diperlukan agar proyek ini tidak melanggar hukum dan regulasi internasional seperti Konvensi Ramsar atau UNCLOS,” pungkasnya.

Komentar