Prof. Rokhmin Dahuri Desak KKP dan Aparat Hukum Mengusut Pelaku Pagar Laut
ASKARA - Pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, yang sepanjang 30,16 km sempat mengundang perhatian publik dan kontroversi. Pagar laut itu mendapatkan banyak sorotan karena keberadaannya yang melibatkan sejumlah pihak dan pertanyaan tentang legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan.
Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS mendesak menteri perikanan dan kelautan (KKP) beserta aparat hukum melakukan investigasi pelaku pemagaran dan menuntaskan kasus ini agar tidak merugikan nelayan Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang adalah hanya bagian dari masalah yang lebih besar terkait pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Proyek ini bukan hanya soal pengelolaan pesisir, tetapi juga soal keadilan dan transparansi dalam penggunaan ruang publik yang seharusnya menguntungkan masyarakat banyak.
"Kami Komisi IV DPR RI solid dan kompak bahwa peristiwa pagar laut ini hanya puncak dari gunung es," ujar Prof Rokhmin Dahuri seperti disiarkan TVR Parlemen, dikutip Sabtu (1/2).
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - IPB University itu berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran agar ke depannya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk di wilayah pesisir, dapat dilakukan dengan mematuhi prosedur yang benar dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya bukan hanya kerugian ekonomi yang menimpa nelayan, Pembudidaya ikan maupun masyarakat lainnya di pesisir lokasi tersebut. Tapi juga merusak ekosistem laut yang pasti akan terjadi.
Prof Rokhmin Dahuri menyatakan bahwa masalah ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Kasus ini sudah banyak terjadi di berbagai tempat di Indonesia," tuturnya.
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu sangat menekankan pentingnya pengusutan tuntas mengenai proyek pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Beliau meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Beliau menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pagar laut ilegal di Tangerang, Banten segera dibongkar. Beliau menegaskan bahwa pagar tersebut melanggar hukum dan kedaulatan negara, serta merusak habitat alami biota laut serta ekosistem pesisir.
"Tidak kalah penting, ini adalah pelanggaran hukum yang sangat kentara, sangat brutal," tegas Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan itu.
Komisi IV juga mempertimbangkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas kasus-kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang.
Dalam konteks ini, Prof. Rokhmin juga mengingatkan bahwa pembangunan pagar laut yang tidak jelas izin dan prosesnya dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut.
"Kami sebagai wakil rakyat berusaha uang terbaik. Kami sangat serius dan sangat keras untuk memberikan dorongan dan tekanan untuk segera mengungkap siapa yang membangun pagar laut itu," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti perusahaan yang terlibat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, beliau juga menyoroti peran Kejaksaan yang harus lebih proaktif untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut. Pagar laut yang belum memiliki izin yang sah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus segera dibongkar jika memang terbukti melanggar aturan.
Wakil Ketua Dewan Pakar Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu juga mengusulkan agar penegakan hukum yang lebih baik dilakukan untuk melindungi ruang laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Beliau menekankan bahwa pihak yang melakukan pemasangan harus mencabut sendiri pagar laut ilegal tersebut.
Cerita Dibalik Pagar Laut
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan lahan dan perairan.
Pada awalnya, proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan besar, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), yang diduga tidak memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemasangan pagar laut ini sempat mendapat kritik karena belum melalui proses yang benar sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, polemik semakin berkembang dengan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan, dan adanya pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses perizinan yang kurang transparan. Sejumlah pihak juga mengkhawatirkan dampak proyek ini terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam laut.
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, melalui beberapa informasi yang muncul, juga turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan proyek ini yang mendapat berbagai ancaman.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, khususnya tindakan yang diambil oleh pemerintah atau pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, sejauh ini belum ada informasi final. Tetapi, pemerintah daerah maupun pusat, melalui berbagai instansi terkait, mulai melakukan investigasi lebih dalam untuk memastikan apakah proyek pagar laut ini telah melanggar aturan atau tidak.
Ada juga upaya dari beberapa pihak, termasuk anggota DPR, untuk mengusut tuntas kasus ini, agar transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ruang publik dan sumber daya alam tetap terjaga.
Namun, belum ada keputusan final atau langkah tegas yang jelas mengenai kelanjutan proyek ini. Sementara itu, instruksi pembongkaran pagar laut pun telah muncul dari pihak-pihak yang merasa bahwa proyek ini belum memiliki izin yang sah.
Berikut perkembangan terbaru pagar laut:
1. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait pemasangan pagar laut yang tidak berizin sejak awal Januari 2025. Mereka sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
2. Sanksi terhadap Pegawai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencopot delapan pegawainya terkait kasus pagar laut tersebut. Enam di antaranya diberi sanksi pencopotan jabatan.
3. KPK dan Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut.
4. Pembongkaran pagar laut
Pagar laut tersebut telah dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL), instansi maritim, dan masyarakat setempat sejak 22 Januari 2025.

Komentar