Kaum Datuk Rangkayo Moelia Hadiri Rapat DPR Bahas Sengketa Tanah Ulayat di Sumbar

ASKARA – Kaum Datuk Rangkayo Moelia, diwakili oleh Airan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Januari 2025. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Merah Putih serta Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Rapat tersebut membahas persoalan mafia tanah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bidang sengketa untuk membahas berbagai kasus yang belum menemukan titik terang. DPR RI berkomitmen menyelesaikan persoalan mafia tanah sebagai agenda prioritas di era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Airan, selaku perwakilan kaum Datuk Rangkayo Moelia, menyampaikan harapan besar kepada pimpinan rapat agar dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah ulayat mereka yang telah puluhan tahun disalahgunakan oleh oknum Bupati bersama pihak terkait di wilayah Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Puluhan tahun yang lalu, tanah tersebut diserahkan kepada dua perusahaan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, namun hingga kini hak-hak kami belum juga dipulihkan," ujar Airan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/1).
Airan menegaskan bahwa dalam rapat tersebut ia meminta keseriusan Komisi II DPR RI dalam menangani pengaduan masyarakat terkait mafia tanah. Ia berharap adanya perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat yang haknya dirampas.
"Sudah puluhan tahun kaum kami tidak mendapatkan kepastian hukum karena kuatnya jaringan mafia tanah yang diduga telah bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu," tegasnya.
Airan berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Komentar