Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sayangkan KPK Tak Siap Hadapi Praperadilan
ASKARA – Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto yang dipimpin Ronny Talapessy menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan Selasa (21/1) kemarin. Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau Jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan.
"Sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," kata Ronny kepada para wartawan, Rabu (22/1/2025).
Namun demikian, lanjut Ronny, pihaknya tetap menghormati kelembagaan KPK.
"Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum," ujar Ronny.
Selain itu, tutur Ronny, bagi pihaknya, praperadilan Hasto Kristiyanto ini juga diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi di jalur hukum.
"Tim hukum Hasto Kristiyanto akan mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen Hasto sebagai tersangka. Begitu banyak kejanggalan yang kami temukan, baik dari aspek waktu, prosedur maupun substansi, namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut, di antaranya perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan Sprindik & SPDP terhadap Mas Hasto dan sejumlah persoalan lainnya," papar Ronny.
"KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan & SPDP tertanggal 23 Desember 2024. Kedua surat yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan dan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan menurut kami cacat hukum dan diterbitkan secara sewenang-wenang," sambung Ronny.
Ronny mengaku dirinya kaget Hasto Kristiyanto menyampaikan, saat pemeriksaan dilakukan pekan lalu tidak diperlihatkan dokumen Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK. Padahal menurut Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedudukan hukum pimpinan KPK sebagai penyidik & penuntut Umum sudah dihapus.
Dengan demikian, imbuh Ronny, seharusnya pimpinan KPK hanya menjalankan fungsi manajerial sebagai pejabat negara.
"Bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki kewenangan penyidikan kemudian memerintahkan dilakukan penyidikan? Lebih dari itu, penandatanganan SPDP oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan KPK yang tertulis selaku penyidik juga semakin memperkuat ada masalah prosedural dan cacat hukum dalam penersangkaan Mas Hasto," sesal Ronny.
Seharusnya, tambah Ronny, tidak boleh dilakukan pelimpahan wewenang (penyidikan) dari pihak yang tidak memiliki wewenang penyidikan.
"Ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan di undang-undang atau dengan kata lain merupakan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang inilah yang menjadi salah satu poin yang akan kami uji di praperadilan ini," pungkas Ronny Talapessy.

Komentar