Sidang Gugatan Class Action Paguyuban Pensiunan Pertamina Ditunda Lagi
ASKARA – Sidang gugatan class action yang diajukan Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (14/1). Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Pertamina, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lainnya, termasuk Notaris Pati Zulfiani Sitompul dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Misriati mengagendakan pemanggilan kedua belah pihak yang berselisih. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Notaris dan Pemprov Sumsel. Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 4 Februari 2025. "Kami sangat menyesalkan persidangan ini kembali harus ditunda," ujar Syaiful Anwar, Sekretaris Paguyuban, dengan nada kecewa.
Gugatan yang diajukan Paguyuban ini bernilai total Rp366,646 miliar, terdiri atas kerugian material sebesar Rp116,646 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp250 miliar. Syaiful juga mengungkapkan bahwa gugatan tersebut melibatkan 40 pemilik sertifikat tanah, meskipun masih ada sekitar 600 pemilik lainnya yang belum bergabung. "Jika semua ikut menggugat, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah," tambahnya.
Permasalahan ini berakar pada tahun 1970, ketika Pertamina melalui Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai (YP-3) menawarkan tanah kavling kepada karyawan dengan sistem pemotongan gaji. Meskipun sertifikat hak milik telah diterbitkan pada 1975, janji pembangunan perumahan lengkap dengan fasilitas umum dan sosial tak pernah terealisasi. Kini, lahan seluas 91 hektar tersebut telah dikuasai pihak lain.
Sebelum melayangkan gugatan, Paguyuban telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui dialog dengan Pertamina. Namun, Pertamina berdalih tidak memiliki bukti terkait program pengadaan rumah tersebut. "Bukti kami lengkap, mulai dari pembentukan YP-3 hingga sertifikat tanah. Karena dialog menemui jalan buntu, kami terpaksa menempuh jalur hukum," tegas Syaiful Anwar dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/1).

Komentar