Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Timur, Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara
ASKARA – Pengadilan Tinggi Jakarta (PTJ) melalui Majelis Hakim Banding yang diketuai Heri Sutanto, SH, MH, dengan hakim anggota H. Yulman, SH, MH, dan Prof. Binsar Gultom, SH, SE, MH, serta dibantu Panitera Pengganti Banding Afrienda, SH, MH, menjatuhkan putusan menghukum terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor Putusan Banding 294/PID/2024/PT DKI yang dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai Nomor 328/Pid/2024/PN.Jkt Tim tertanggal 4 November 2024. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dante, seorang anak berusia 6 tahun. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya, melalui majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, SH, MH, menjatuhkan hukuman yang sama, yakni 20 tahun penjara, kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan PN Jaktim yang dibacakan pada Senin, 4 November 2024, tersebut conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kronologi Peristiwa
Perbuatan keji Yudha Arfandi terjadi pada awal Januari 2024. Terdakwa menenggelamkan korban, Dante, berkali-kali di Kolam Renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa masih belum diungkapkan secara detail dalam persidangan, tetapi tindakan tersebut dinilai sangat kejam dan meresahkan masyarakat.
Dengan putusan ini, Yudha Arfandi harus menjalani hukuman berat atas perbuatannya. Keputusan PTJ menegaskan bahwa tidak ada toleransi hukum terhadap tindak kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terlebih yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Komentar