Senin, 17 Maret 2025 | 09:27
NEWS

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Fokus pada Bukti Spesifik

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Fokus pada Bukti Spesifik
Bank Indonesia (Dok Ist)

ASKARA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyidikan saat ini masih bersifat umum dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

"Pemeriksaan baru dilakukan kepada beberapa pihak. Nantinya, setelah pemeriksaan lebih spesifik dan detail, kasus ini akan semakin jelas," ujar Setyo, Minggu (5/1/2024).

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori. Keduanya mengungkap bahwa seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan alokasi program CSR dari BI. Meski demikian, keduanya membantah adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana tersebut.

"Anggarannya itu memang untuk semua anggota Komisi XI. Namun, tidak ada indikasi rasuah dalam penyalurannya," kata Satori, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, membenarkan bahwa program CSR BI disalurkan kepada yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota DPR. Namun, ia memastikan tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh anggota dewan.

"Penyaluran dana dilakukan langsung dari rekening BI ke rekening yayasan penerima. Tidak ada dana yang mengalir ke rekening anggota DPR RI," tegas Misbakhun, Minggu (29/12/2024).

Penyaluran CSR BI Sesuai Tata Kelola

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dilakukan sesuai tata kelola yang benar.

"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan," ujarnya.

KPK Dalami Afiliansi Yayasan dengan Anggota DPR

KPK saat ini mendalami keterkaitan antara yayasan penerima dana CSR BI dengan anggota Komisi XI DPR. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya indikasi bahwa yayasan penerima dana ditentukan melalui rekomendasi atau afiliasi dengan anggota dewan.

"Jika yayasan tersebut memiliki afiliasi atau hanya ditunjuk oleh anggota DPR, hal ini menjadi fokus penyelidikan kami," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga menjadi salah satu lokasi yang diperiksa untuk mencari bukti lebih lanjut.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

 

Komentar