Rabu, 17 Juni 2026 | 19:19
NEWS

Forum Jamsos Tolak Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera

Forum Jamsos Tolak Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera
Forum Jamsos (Dok Jamsos)

ASKARA — Forum Jaminan Sosial (Jamsos) pekerja dan buruh secara tegas menolak rencana penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi mengganggu ketahanan dana jaminan sosial yang menjadi hak pekerja dan buruh sebagai pemangku kepentingan.

Pernyataan ini menjadi salah satu kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk "Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN" di Cibubur, Jakarta Timur. Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial), HM Jusuf Rizal (Penggiat Anti-Korupsi dan Aktivis Pekerja), Royanto Purba, dan Hermansyah, yang mewakili federasi dan konfederasi serikat pekerja.

Lima Maklumat Penguatan Jaminan Sosial
FGD ini menghasilkan lima butir maklumat yang bertujuan memperkuat pengelolaan dana jaminan sosial pekerja. Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos, menegaskan bahwa para pekerja dan buruh keberatan jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk tujuan di luar kepentingan pekerja, seperti Tapera.

“Dana BPJS adalah hak pekerja dan buruh. Penggunaannya di luar mandat, seperti untuk Tapera, sangat kami tentang,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketua Harian KSPSI Yorrys Raweyai.

Lebih lanjut, Forum Jamsos meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA, menyebutkan bahwa meskipun pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah cukup baik, kasus kerugian seperti Rp 43 triliun pada BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dan Rp 20 triliun di BPJS Kesehatan harus menjadi pelajaran. Forum Jamsos menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Ia menyebutkan, per akhir Desember 2024, dana pekerja dan buruh di BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan mencapai Rp 812 triliun, dengan 70% dialokasikan dalam bentuk deposito untuk menjaga keamanannya. Namun, Jusuf menyoroti bahwa biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan dari kepesertaan sebesar Rp 2,5 triliun.

Forum Jamsos juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor pekerja informal. Saat ini, dari total 85 juta pekerja di Indonesia, hanya sekitar 8 juta yang tergarap. Jusuf Rizal menilai masih banyak perusahaan yang tidak patuh, dengan memanipulasi data pekerja yang didaftarkan.

Ke depan, Forum Jamsos berkomitmen menjadi pengawas eksternal dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bekerja sama dengan Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Produk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Sebagai informasi, produk yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

 

Komentar