Polda Jateng Gelar Sidang Kode Etik, Penembak Pelajar Dipecat
ASKARA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Aipda R, yang menewaskan seorang pelajar. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.
Selain sanksi etik, proses pidana terhadap Aipda R juga terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Direktorat Reskrimum telah menggelar perkara hari ini, dan status Aipda R telah resmi menjadi tersangka," tambah Kombes Pol Artanto.
Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu pernyataan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ini merupakan harapan semua pihak. Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga harus berjalan dengan baik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur," tegas Chaerul Anam.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan hukum secara tegas terhadap anggotanya yang melanggar.

Komentar