Kejagung Sita Uang Rp1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma
ASKARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation, korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya telah mengamankan aset senilai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar, sehingga total aset yang disita mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa uang tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening individu berinisial RI. "Saat ini, uang sebesar Rp288 miliar telah berada di hadapan kita sebagai barang bukti," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12).
Kasus ini berawal dari vonis terhadap Surya Darmadi, tersangka utama dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Kini, Kejagung menjerat sejumlah korporasi terkait, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kelima perusahaan ini diduga melakukan aktivitas pengelolaan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari aktivitas tersebut disalurkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) sebagai sarana pencucian uang.
“Hasil kejahatan dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal ini dialihkan ke PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific untuk disamarkan,” tambah Qohar. Modus ini menjadi fokus Kejagung dalam mengungkap jalur pencucian uang yang melibatkan sejumlah korporasi.
Tersangka PT Darmex Plantations kini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan Yayasan Darmex. "Penyitaan ini melanjutkan langkah-langkah yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, sebagaimana telah kami sampaikan dalam konferensi pers sebelumnya," jelas Abdul Qohar.
Upaya pengusutan ini menjadi langkah besar Kejagung dalam memberantas kejahatan korupsi yang merugikan negara sekaligus menindak tegas praktik pencucian uang dalam bisnis ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.

Komentar