Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Teknologi RDF, Solusi Inovatif Tangani Sampah Perkotaan
ASKARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam menangani masalah sampah yang telah menjadi tantangan selama puluhan tahun. Masalah ini tidak hanya membebani anggaran melalui pembayaran tipping fee dan penggunaan bahan bakar yang menguras APBD hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi warga sekitar TPST Bantargebang di Bekasi.
Sebagai solusi, Pemprov DKI Jakarta menggali berbagai inovasi dan akhirnya menemukan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel). Teknologi ini tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Pada 2023, fasilitas RDF pertama di Indonesia berhasil dibangun di Bantargebang dengan anggaran Rp 850 miliar oleh PT Adhi Karya. Langkah ini dilanjutkan dengan pengembangan RDF kedua di Rorotan, Jakarta Utara. Groundbreaking proyek tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 13 Mei 2024. Proyek ini menjadi tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa RDF memiliki berbagai keunggulan, termasuk mengatasi sampah perkotaan, mereduksi emisi karbon, serta menjadi bahan bakar alternatif untuk industri, seperti pabrik semen. "RDF Rorotan mampu mengolah 30% sampah DKI menjadi energi terbarukan, dengan kualitas setara batu bara muda," kata Asep pada Senin (2/12).
Poltak Sitinjak, pemilik PT Asiana Technology Lestari yang mengerjakan proyek ini, menyampaikan bahwa pembangunan RDF Rorotan telah mencapai 80% dan direncanakan segera beroperasi. "Kami telah memasang enam unit Drum Dryer sebagai komponen utama proses pengeringan sampah untuk meningkatkan nilai kalori RDF," ujar Poltak.
Menurut Poltak, RDF Rorotan menggunakan total 12 set mesin pengering sampah yang dirancang dan diproduksi oleh putra-putri Indonesia. Teknologi ini juga telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM, menandai tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Poltak menegaskan bahwa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dianggap sebagai pendampingan positif. "Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan keberhasilan proyek sesuai visi Presiden Prabowo dalam membangun negeri," tambahnya.
Pemprov DKI juga menggandeng masyarakat dan pegiat sosial sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi terkait teknologi terapan dalam penanganan sampah. "Kami percaya kolaborasi ini akan mendukung keberhasilan proyek, sekaligus meningkatkan pemahaman publik tentang manfaat RDF," pungkas Poltak.
Proyek RDF Rorotan diharapkan menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan yang dapat direplikasi di wilayah lain, sekaligus membuktikan kemampuan inovasi anak bangsa dalam menghadirkan solusi lingkungan yang berdampak luas.

Komentar