Senin, 08 Juni 2026 | 06:23
NEWS

Albert Tanjung Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Magna Cumlaude

Albert Tanjung Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Magna Cumlaude
Wisuda Universitas Pelita Harapan (Dok Albert)

ASKARA – Albert Tanjung, S.H., M.Kn., C.L.A., menambah deretan prestasinya dengan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan. Pria yang akrab disapa Albert ini diwisuda pada 28 November 2024, setelah berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat Magna Cumlaude (IPK 3,94).

Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Albert dikenal sebagai Dosen Tetap di Universitas Nasional, mengampu mata kuliah seperti Hukum Perikatan, Pertanahan, dan Hukum Adat. Selain itu, ia juga berpraktik sebagai Advokat, Auditor Hukum Bersertifikat, dan Managing Partner di Kantor Hukum ATA & Co., yang melayani jasa hukum perusahaan baik publik maupun non-publik.

Dalam disertasinya yang berjudul Politik Hukum tentang Upaya Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Adat Nagari dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Sumatera Barat, Albert menyoroti pentingnya penguatan peran Peradilan Adat Nagari. Ia mengusulkan pembentukan peradilan adat sebagai quasi peradilan untuk memberikan kepastian hukum dalam sengketa tanah adat, selaras dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

“Harapan saya, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan legislatif dan eksekutif dalam memperkuat lembaga peradilan adat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah adat,” ujar Albert dalam keterangan, Jumat (29/11).

Albert merekomendasikan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk mewajibkan penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Nagari sebelum ke Pengadilan Negeri. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas perangkat peradilan adat untuk mendukung profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Pencapaian Albert ini tidak hanya meneguhkan posisinya sebagai akademisi dan praktisi, tetapi juga sebagai pemikir yang berkomitmen terhadap pembangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam memperkuat hak-hak masyarakat adat dan sistem peradilan berbasis kearifan lokal.

 

 

Komentar