Tahanan di Rutan Polrestabes Semarang Gunakan Hak Pilih

ASKARA – Sebanyak 96 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Semarang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang berlangsung Rabu 27/11). Proses pemungutan suara difasilitasi langsung oleh pihak rutan bekerja sama dengan TPS terdekat.
Dari total 112 tahanan yang berhak memilih, 96 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sisanya tidak tercantum dalam DPT atau berasal dari luar kota Semarang, sehingga hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur.
Kompol Poniman, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa lima TPS darurat didirikan di dalam rutan untuk memudahkan para tahanan menyalurkan hak pilih mereka. Proses ini didukung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari TPS Barusari. Surat suara dari TPS darurat tersebut kemudian disalurkan ke empat TPS utama, yaitu TPS 05, 06, 07, dan 08.
“Kami memastikan semua tahanan yang memenuhi syarat dapat ikut dalam proses demokrasi. Koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas pemilu berjalan lancar,” ujar Poniman.
Pelaksanaan pemungutan suara ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak demokrasi setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum.
Komentar