Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK): Solusi Kesehatan atau Ancaman Daya Beli?
Oleh: Beatrisya Elizabeth Nauli Sinaga
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
ASKARA - Rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah menjadi perbincangan sejak tahun 2019. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti yang konsumsinya perlu dikendalikan. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Kesehatan telah mengkaji mekanisme cukai MBDK ini. Namun belum juga diimplementasikan akibat adanya pandemi Covid-19. Perbincangan akan rencana ini kembali naik ke permukaan setelah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan hal ini kepada Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. Melalui rapat kerja pada September 2024 lalu. BAKN DPR RI mengusulkan menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada 2025. Tarif ini akan secara progresif naik hingga maksimal 20%. Hal ini lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Kementerian Perindustrian yang menolak rencana ini karena dianggap akan mematikan pendapatan pedagang kecil.
Latar Belakang Kesehatan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada tahun 2022, penyakit diabetes menempati peringkat ke-4 penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Dengan 2 juta kematian tiap tahunnya.
Berdasarkan Grafik 1.1, Indonesia menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan konsumsi gula tertinggi di dunia sekaligus tertinggi di Asia Tenggara. Dengan angka 7,8 juta metrik ton pada 2022/2023. Konsumsi gula berlebihan ini adalah salah satu faktor penyebab utama penyakit diabetes, yang dapat berujung pada obesitas hingga kematian. Tren minuman berpemanis mulai menjamur semenjak 5 tahun terakhir, khususnya di kalangan anak muda. Hal ini menyebabkan banyak anak muda sudah terkena penyakit diabetes karena konsumsi gula berlebihan. Menurut laporan dari International Diabetes Federation (IDF), terdapat 41.817 penderita diabetes tipe 1 di Indonesia pada tahun 2022. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kasus diabetes tertinggi di ASEAN. Hal ini yang melatarbelakangi Kemenkes mengusulkan pengenaan cukai terhadap MBDK, guna membatasi konsumsi minuman berpemanis. Kemenkes berharap angka kasus diabetes di Indonesia dapat berkurang dengan penerapan cukai ini.
Benchmark Negara Lain
Kebijakan cukai atas MBDK ini sudah banyak diterapkan di beberapa negara di dunia. Salah satunya adalah Meksiko. Pemerintah Meksiko mengenakan pajak atas MBDK sebesar 1 peso per liter. Kebijakan ini berhasil menurunkan konsumsi MBDK di Meksiko sebanyak 4% sampai 6,3% serta meningkatkan penjualan air mineral dalam kemasan. Pemerintah Meksiko cukup ketat dengan kebijakan ini. Mereka juga melarang adanya iklan makanan dan minuman di TV dan film yang ditonton anak-anak. Tak hanya Meksiko, negara tetangga yaitu Malaysia juga telah menerapkan cukai atas impor dan pembuatan minuman manis sejak 2019. Malaysia menerapkan tarif cukai berdasarkan kadar gula dalam produk tersebut. Namun sayangnya, karena besaran pajak yang dikenakan tidak begitu besar sehingga dampak yang diberikan tidak terlalu terlihat. Penurunan konsumsi gula masyarakat Malaysia tidak begitu signifikan.
Implikasi Terhadap Daya Beli Masyarakat
Menurut Kwan dan Sarjono (2024), Pajak mempengaruhi elastisitas harga barang, yang pada akhirnya mempengaruhi preferensi konsumen. Barang dengan pajak yang tinggi menyebabkan permintaan menjadi lebih sedikit dibanding barang dengan pajak yang lebih rendah. Begitu pula dengan cukai. Namun, perlu kita ketahui bahwa MBDK termasuk barang dengan permintaan inelastis. Yang berarti konsumsinya tidak terlalu dipengaruhi oleh perubahan harga. Permintaan inelastis terjadi karena konsumen lebih mementingkan pemenuhan kebutuhan sehingga tidak terlalu mempersoalkan harga barang. Minuman berpemanis juga memiliki sifat adiktif, sehingga banyak orang menganggap MBDK sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Terlebih MBDK masuk ke dalam kebutuhan pokok manusia yaitu pangan.
Penerapan tarif cukai MBDK yang direncanakan juga dianggap tidak menimbulkan perbedaan harga yang signifikan. Sebelumnya, kita dapat berkaca kepada cukai rokok yang sudah lebih dahulu diterapkan di Indonesia. Nenik Woyanti (2011) dalam penelitiannya mengatakan bahwa cukai rokok tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku konsumen rokok. Hal ini juga didukung oleh banyak penelitian lainnya, dimana mayoritas perokok di Indonesia tidak terpengaruh atas kenaikan tarif cukai rokok. Selain itu, berkaca dari negara tetangga Malaysia, dimana penerapan cukai MBDK tidak berpengaruh signifikan terhadap konsumsi masyarakat karena perbedaan harga yang tidak begitu jauh. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekhawatiran akan penerapan cukai MBDK ini dapat mengurangi daya beli masyarakat seharusnya tidak benar. Mengingat perilaku konsumtif masyarakat Indonesia yang tinggi dan sifat adiktif minuman berpemanis yang sulit dihindari. Produsen-produsen minuman berpemanis tidak perlu khawatir akan terjadi penurunan pendapatan yang drastis karena perubahan pola konsumsi masyarakat tidak dapat berubah dalam waktu yang singkat.
Kesimpulan
Langkah pemerintah dalam menerapkan cukai MBDK untuk mengatasi kasus diabetes yang berujung kepada kematian di Indonesia adalah langkah yang baik. Namun, perlu dilakukan kajian dan evaluasi untuk hal tersebut. Karena penerapan cukai tidak semata-mata dapat langsung mengurangi konsumsi gula masyarakat secara signifikan. Mengingat pola konsumsi masyarakat yang tinggi dan sifat adiktif minuman berpemanis. Berkaca dari negara Meksiko yang menerapkan tarif yang tinggi per liternya dan adanya larangan iklan. Serta Malaysia yang menerapkan tarif progresif berdasarkan kadar gula dalam produk, dapat menjadi salah satu benchmark bagi penerapan cukai MBDK di Indonesia. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan perlu membangun dasar regulasi yang kuat, mekanisme yang efektif, serta tarif yang tepat. Selain itu, sebuah kebijakan fiskal juga perlu didukung oleh langkah-langkah non-ekonomi seperti edukasi kesehatan bagi masyarakat, pembatasan iklan dan regulasi bagi produsen minuman berpemanis itu sendiri.

Komentar