Kamis, 04 Juni 2026 | 08:45
NEWS

Fatwa MUI Jateng Soal Pilkada Menuai Kritik SETARA Institute

Fatwa MUI Jateng Soal Pilkada Menuai Kritik SETARA Institute
Kantor MUI (Dok MUI)

ASKARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan umat Islam memilih calon pemimpin seakidah, amanah, jujur, terpercaya, dan memperjuangkan syiar Islam. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa memilih pemimpin tidak seakidah atau tidak memilih ketika ada calon seakidah hukumnya haram.

Namun, SETARA Institute menilai fatwa ini diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara. Menurut Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, fatwa tersebut melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia juga menyebut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak memilih dan dipilih berdasarkan persamaan hak, tanpa membedakan identitas, termasuk agama.

“Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah masyarakat,” ujar Halili Hasan pada Minggu (24/11/2024).

Peneliti SETARA Institute, Harkirtan Kaur, menambahkan bahwa fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum dan publik dapat mengabaikannya. Ia menilai Pilkada adalah wahana kebangsaan untuk memperkuat tata kebinekaan berdasarkan Pancasila.

SETARA Institute juga menghimbau ormas keagamaan untuk menyuarakan pesan damai dan nondiskriminatif guna menjaga toleransi serta kondusivitas masyarakat menjelang pemungutan suara.

 

 

Komentar