Kamis, 18 Juni 2026 | 02:53
NEWS

Belum Ditahan, Hari Ini Sidang Praperadilan ke-2 Bupati Situbondo Karna Suswandi

Belum Ditahan, Hari Ini Sidang Praperadilan ke-2 Bupati Situbondo Karna Suswandi
Jadwal Sidang (Dok Anrico)

ASKARA - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, digelar Rabu, (20/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda Pembuktian surat dari Pemohon dan Termohon, dilihat dari SIPP (sistim informasi penelusuran perkara) PN Jakarta Selatan. Diketahui walaupun status tersangka, Karna Suswandi, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK ini merupakan upaya kedua, sebelumnya, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal, Lusiana Amping, menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin, mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan KPK setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 29 Oktober 2024.

Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan, lanjut dia, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah.

Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Ampingo pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidikan dan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024 terus bergulir, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan pada Agustus 2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada Wartawan, Rabu (28/08) di Gedung Merah Putih.

Tessa mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," tambahnya. (RP)

 

 

Komentar