KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi di LPEI Capai Rp 1 Triliun
ASKARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan pers pada Kamis (7/11).
Tessa menjelaskan, penyidik KPK menemukan modus operandi yang mengindikasikan adanya praktik tambal sulam dalam proses peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dalam modus ini, pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman lama, yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, diduga para debitur yang terlibat mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI untuk perusahaan lain yang mereka miliki.
KPK telah melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus ini, meskipun beberapa aset, termasuk kendaraan, masih dalam proses penilaian. “Aset lainnya yang diagunkan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Tessa.
Tessa juga menegaskan bahwa KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus ini. KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak terpengaruh oleh janji-janji yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk lepas dari jeratan hukum.
Kasus ini bermula dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah memasuki tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Pada 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI. Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas tujuh tersangka tersebut, karena penyidikan masih berjalan. Penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku korupsi mendapat pertanggungjawaban pidana yang setimpal.

Komentar