Presiden Prabowo Resmi Menghapus Piutang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM
ASKARA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet bagi petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa, 5 November 2024.
Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara serta perwakilan dari kelompok tani dan nelayan.
"Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” katanya.
Kebijakan ini diambil setelah mendengar banyak aspirasi dari berbagai kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha mereka akibat piutang macet di bank.
"Kami berharap bahwa dengan penghapusan piutang ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif," ujar Presiden Prabowo.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet dengan ketentuan sebagai berikut: Maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha.
Maksimal Rp 300 juta untuk perorangan.
Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui bank-bank pelat merah atau bank Himbara, dengan kualifikasi khusus bagi pihak yang utangnya dihapuskan. Penghapusan utang ini diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena dampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi COVID-19.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang sangat penting bagi negara.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," tegasnya.
Prabowo juga menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan sebagainya.
“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” titahnya.

Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MSi
Berdampak Positif
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MSi menyambut positif rencana pemerintah untuk memutihkan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kebijakan ini berdampak positif terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat bawah dan menumbuhkembangkan ekonomi sektor mikro di masyarakat," ujar Prof Rokhmin Dahuri di Jakarta, dikutip Jum'at (1/11).
Menurutnya, langkah ini merupakan kebijakan yang sangat tepat dan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Guru Besar IPB University tersebut juga menyoroti bahwa kebijakan pemutihan utang ini merupakan langkah strategis untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pandemi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian, terutama bagi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor tersebut dapat bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Prof. Rokhmin Dahuri berharap bahwa kebijakan pemutihan utang ini dapat diikuti dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah perlu terus memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, akses ke teknologi, dan bantuan finansial agar petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004) itu.

Komentar