Kamis, 04 Juni 2026 | 06:37
NEWS

Penyidik Polda Metro Jaya Segera Tentukan Status Hukum Firli Bahuri

Penyidik Polda Metro Jaya Segera Tentukan Status Hukum Firli Bahuri
Firli Bahuri (Dok Askara)

ASKARA — Penyidik Polda Metro Jaya tengah memproses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, atas Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal ini mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk bertemu dengan tersangka atau pihak yang berperkara di KPK.

"Jadi, untuk perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (3/11).

Meski demikian, Ade Safri belum memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan, namun ia menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. "Nanti akan kita update berikutnya," tambahnya.

Firli diduga melanggar aturan yang menyebut pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak-pihak yang memiliki kasus di KPK. Pelanggaran ini termasuk ke dalam ranah pidana, dan Firli juga diketahui telah mengantongi status tersangka selama hampir setahun dalam dugaan kasus pemerasan.

Dalam perkara terpisah, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Saat ini, koordinasi terus kami lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi lainnya," ujar Ade Safri.

 

 

Komentar