Paman Birin Hilang! KPK Cegah Sang Gubernur ke Luar Negeri
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah Sahbirin Noor dinyatakan hilang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, surat permintaan pencekalan tersebut sudah dikirimkan pada 7 Oktober 2024. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan dengan tujuan agar Sahbirin tetap berada di Indonesia dan tidak melarikan diri.
"Surat pencegahan sudah disampaikan kepada Imigrasi, berlaku setidaknya enam bulan, agar Sahbirin Noor tidak bepergian ke luar negeri dan tidak mencoba kabur melalui jalur-jalur tidak resmi," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Langkah ini diambil setelah KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober lalu, yang mengakibatkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Sahbirin Noor, tersangka lain termasuk Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR; Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur; Ahmad, pengurus Rumah Tahfizd Darussalam; serta dua orang dari pihak swasta.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan KPK berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Komentar