Gubernur Kalsel Paman Birin Terancam Masuk DPO?
ASKARA – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun, meskipun statusnya sebagai tersangka, Paman Birin belum ditahan oleh KPK. Ada enam tersangka lain yang sudah ditahan terkait kasus ini, tetapi status Paman Birin masih belum mencapai tahap penahanan. KPK juga membuka opsi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika diperlukan untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa "Paman Birin". Salah satu barang bukti mencolok adalah catatan bertuliskan ‘logistik BPK: 0,5%’ yang mengindikasikan potensi suap terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Barang bukti ini ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa catatan tersebut disita dari Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua lembar post-it kuning dengan tulisan ‘Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%’ diamankan dari Yulianti," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
"Paman" yang dimaksud diduga merujuk pada Sahbirin Noor, yang memang kerap dipanggil "Paman Birin" oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Namun, detail lebih lanjut terkait peran Paman Birin dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik.
Selain catatan tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 3,65 miliar serta dokumen-dokumen terkait. Berikut adalah barang bukti yang disita, 1 koper merah berisi uang Rp 1 miliar; 1 koper pink berisi uang Rp 1,3 miliar; 1 koper hijau bertuliskan "YUL 3" berisi uang Rp 1 miliar; 1 koper hijau bertuliskan "YUL 4" berisi uang Rp 350 juta; 4 bundle dokumen yang diduga terkait perkara; 2 lembar post-it bertuliskan "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%"
Kasus dugaan suap ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel yang bersumber dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. KPK menduga ada aliran dana lainnya yang masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan peran Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus ini.

Komentar