Anggota Dewas BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN Bersama KSBSI
ASKARA - BPJS Kesehatan tidak ada henti-hentinya melakukan sosialisasi Program JKN kepada masyarakat luas. Salah satunya sosialisasi kepada unsur pekerja yaitu dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Hubungan baik antara BPJS Kesehatan dan serikat pekerja terjalin dengan dilakukannya sosialisasi Program JKN secara rutin setiap tahunnya. Banyaknya informasi terbaru dari Program JKN membuat BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat bahkan terkadang informasi yang sudah lama dan pernah diberitahukan sebelumnya sering terlupakan sehingga BPJS Kesehatan perlu mengingatkan kembali.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Inda Deryanne Hasman saat membuka kegiatan Workshop Audit Gender dan Sosialisasi Program JKN Kepada KSBSI, Kamis (3/10).
Inda mengapresiasi KSBSI yang turuta menyertakan agenda sosialisasi Program JKN di dalam salah satu kegiatan internal mereka. Inda menambahkan bahwa tidak sia-sia BPJSa Kesehatan datang ke acara tersebut karena pada prinsipnya Dewan Pengawas BPJS Kesehatan itu tugasnya berada di dalam lingkungan komunitas.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan menyerap masukan dan aspirasi dari peserta JKN sehingga memberikan output kepada manajemen BPJS Kesehatan berupa saran, nasihat dan pertimbangan yang berkualitas.
Perihal kesetaraan gender, Inda menyampaikan bahwa tingkat partisipasi perempuan sebagai tenaga profesional mengalami tren peningkatan, contohnya saja di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat peningkatan tenaga profesional perempuan dari tahun 2022 sebanyak 48,6 persen menjadi 49,82 persen pada tahun 2023.
Tentunya saja para pekerja perempuan ini harus dilindungi hak-hak jaminan sosialnya termasuk jaminan kesehatan. A
”Kami memberikan pemahaman kepada peserta workshop perihal mengapa setiap warga negara harus menjadi peserta JKN sehingga mereka memiliki alasan dan manfaat dari menjadi peserta tersebut, tidak hanya sekedar menjadi suatu kewajiban dari negara.aM anfaatnya diantaranya adalah protection, yaitu setiap orang beserta keluarganya terlindungi apabila jatuh sakit, terutamaa sakit berbiaya tinggi, selanjutnya sharing, yaitu setiap orang beserta keluarganya dapat membantu peserta lain yang jatuh sakit pada saat dirinya sehat dan yang terakhir compliance, yaitu setiap orang beserta keluarganya taat sebagai warna negara yang menjalankan kewajiban sesuai UU Nomor 4 Tahun 2004. Selain itu kami juga memberikan informasi terkait jenis kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, jumlah iuran, alur pelayanan, Aplikasi Mobile JKN, kanal layanan dan cara pembayaran iuran,” pungkas Inda.
Ketua Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruha Indonesia (K2N KSBSI), Dian Yudianingsih mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dilatarbelakangia dengan kondisi perempuan yang sangat rentan di dunia kerja terutama sering mendapatkan perlakukan diskriminasi upah, pengambilan keputusan dan juga tindakan kekerasan.
Pada situasi ini juga berdampak luas bagi kondisi kerja perempuan terutama di bidang kesehatan serta ditindaklanjuti perlindungannya dari Program JKN.
Nantinya K2N KSBSI akan mengevaluasi kondisi buruh perempuan yang ada di lingkungan KSBI dan juga pemaparan materi sosialisasi Progarm JKN terkini dari BPJS Kesehatan. KSBSI sangat mengapresiasi kehadiran BPJS Kesehatan yang dapat menambah informasi dan juga menampung saran dan masukan dari peserta kegiatan.
“Peran perempuan dalam organisasi sangatlah penting dan tidak dapat di pandang sebelah mata, kami khususnya dari komisi perempuan terus memperjuangkan kesetaraan, pemberdayaan perempuan dan memastikan setiap suara perempuan itu dapat didengar. Saya juga menekankan pentingnya sinergi antara KSBSI dana BPJS Kesehatan, kesuksesan kita tidak hanya terletak pada kerja keras individu tetapi juga pada kemampuan kita untuk saling mendukung dan berkolaborasi. Mari kita ciptakan lingkungan yang inklusif dan penuh empati dimana orang dapat memberikan kontribusi terbaiknya. Program JKN menjadi salah satu upaya dalam memperjuangan hak perempuan dengan memiliki jaminan kesehatan, menjamin persalinan peserta JKN dan langsung dapat mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN sehingga dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan,” ujar Dian.

Komentar