Pengertian Hukum Pidana
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, S.Pd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM *)
ASKARA - Dalam sebuah sistem negara agar negara itu mendapat rasa aman dan kenyamanan untuk para warganya dan tentunya bagi para peresah keamanan atau perilaku kriminal tersebut menimbulkan keresahan maka akan diberlakukan hukum pidana untuk para pelakunya. Dalam hukum pidana kita juga akan mengenal lebih jauh mengenai hukum pidana khusus yang akan memproses hukum untuk tindak kriminal yang berat.
Hukum pidana khusus adalah jenis masalah-masalah pidana yg pengaturan hukumnya berada pada luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yg adalah buku undang-undang yang terkodifikasi, memiliki ciri & penanganan masalah yg spesifik & spesifikasi, baik berdasarkan anggaran aturan yg diberlakukan, aturan acaranya, penegak hukumnya, juga pembela terdakwa resmi yg menanganinya.
Awalnya, tindak pidana spesifik dikenal menjadi aturan pidana spesifik, lalu berubah sebagai aturan tindak pidana spesifik. Beberapa tindak pidana yg adalah bagian berdasarkan tindak pidana spesifik merupakan tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika & lain sebagainya.
Beberapa tindak pidana tadi mengkategorikan kepada tindak pidana spesifik lantaran tindak pidana tadi memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif & bukan sekadar hanya menerima rumusan tindak pidana saja.
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (bahasa Belanda: Strafrecht) merupakan holistik menurut peraturan-peraturan yg memilih perbuatan apa yg tidak boleh & termasuk kepada tindak pidana, dan memilih sanksi apa yg bisa dijatuhkan terhadap yg melakukannya.
Dengan demikian aturan pidana bukanlah mengadakan kebiasaan aturan sendiri, melainkan telah terletak dalam kebiasaan lain & hukuman pidana. Diadakan buat menguatkan ditaatinya kebiasaan-kebiasaan lain tersebut, contohnya kebiasaan kepercayaan & kesusilaan.
Hukum pidana khusus adalah:
a) Peraturan hukum pidana dalam arti sebenarnya adalah undang-undang yang menurut tujuannya berusaha mengatur hak untuk memberikan jaminan ketertiban hukum oleh negara.
b) Ketentuan hukum pidana dalam undang-undang tersendiri, Ketentuan-ketentuan yang semata-mata bertujuan untuk mengkriminalkan peraturan-peraturan dalam suatu bidang di luar hukum pidana.
Pelaku khusus berarti tidak semua orang bisa melakukan kejahatan. Subyek khusus artinya perbuatan yang diatur adalah perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana umum tetapi dalam hukum pidana khusus.
Sebagai hukum khusus, dasar hukum dan keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku pertama KUHP, dan ketentuan hukum pidana khusus hukum acara (hukum formal) dapat juga menyimpang dari KUHAP.
Undang-undang dan peraturan hukum pidana khusus adalah peraturan hukum yang mengatur keadaan khusus di luar hukum pidana.
Oleh karena itu, titik tolak putusan berasal dari perbuatan yang diatur oleh pelaku kejahatan, pemidanaan dan pemidanaan itu sendiri, dalam hal delik hukum khusus dapat diperluas tidak hanya kepada orang perseorangan tetapi juga kepada badan hukum.
Sementara itu, dilihat dari masalah pemidanaan, susunan kata dan pola ancaman sanksi menyimpang dari ketentuan hukum pidana. Sedangkan muatan hukum delik khusus mencakup tiga hal, yaitu pertanggungjawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.
Perbedaan antara kejahatan umum dan kejahatan khusus: Tindak pidana umum adalah perbuatan yang bersifat umum yang diatur dalam KUHP yang sumber hukumnya terangkum dalam KUHP sebagai sumber hukum materiil dan dalam KUHAP sebagai sumber hukum formil.
Selain itu, sistem hukumnya masih tradisional yaitu polisi sebagai penyidik dan penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim sebagai hakim umum, bukan pengadilan ad hoc.
Contoh delik umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP. Sedangkan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang peraturan perundang-undangannya diatur tersendiri, artinya hukum yang bersangkutan meliputi hukum pidana substantif dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Beberapa delik yang dicakup dalam hukum pidana khusus, yaitu:
kejahatan ekonomi,
kejahatan narkoba,
kejahatan korupsi,
kejahatan pajak,
pelanggaran pabean,
kejahatan pencucian uang,
Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Kejahatan Pornografi dan Kejahatan Teroris.
Beberapa dari tindak pidana ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus karena membutuhkan pengaturan yang lebih luas.
Hukum pidana khusus dibuat sebagai tanggapan atas kebutuhan hukum dan untuk mengimbangi masyarakat yang berubah dengan cepat. Munculnya banyak undang-undang khusus tentang delik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat dihindari.
Tidak jarang metode-metode khusus ini menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum. alasan yang menyebabkan perlunya hukum pidana khusus adalah:
Jika terjadi perubahan sosial, maka harus ada pula peraturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana, Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga selain ketentuan hukum yang berlaku lama (KUHP), juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat sementara, Undang-undang pemerintahan sipil, negara, khususnya pemerintahan negara bagian, perlu dikaitkan dengan sanksi pidana agar ketentuan-ketentuan ini dapat dihormati. Misalnya, perdagangan, industri, perikanan dan peraturan lainnya.
*) Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan
Komentar