Kamis, 04 Juni 2026 | 10:16
NEWS

Pakar Perbankan: Langkah Sepihak Blokir Rekening PWI Jaya di BNI 46 Dinilai Melanggar Hak Nasabah

Pakar Perbankan: Langkah Sepihak Blokir Rekening PWI Jaya di BNI 46 Dinilai Melanggar Hak Nasabah
Kantor BNI 46 Cabang Harmoni (Dok Askara)

ASKARA - Pakar perbankan, Agus Yuliaman, menilai bahwa pemblokiran sepihak terhadap rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, tidak dapat dibenarkan. Agus menyatakan bahwa langkah tersebut melanggar hak-hak nasabah karena tidak didasari oleh ketetapan hukum yang sah.

"Sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, hal ini melanggar hak-hak nasabah," kata Agus dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2024).

Pemblokiran ini dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024) dan baru dibuka kembali pada Selasa (24/9/2024). BNI Cabang Harmoni menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya, yaitu Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris, yang menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Pada saat diblokir, Kesit bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, segera merespons dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka dan berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen BNI.

Setelah upaya negosiasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan, pada Selasa pagi (24/9/2024), pemblokiran rekening akhirnya dicabut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

 

 

Komentar