Rabu, 17 Juni 2026 | 17:13
OPINI

Hukum Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah

Hukum Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, S.Pd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM *)

ASKARA - Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Prosedur dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi yaitu adanya pengaduan oleh para pihak yang bersengketa ke Kantor Pertanahan Selanjutnya pengaduan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mendisposisi kepada Kepala .
-Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:
-Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
-Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
-Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.

Salah satu kelemahan mediasi adalah prosesnya tidak mengikat. Tidak seperti hakim atau arbiter, mediator bukanlah pengambil keputusan. Sebaliknya, mediator memfasilitasi negosiasi, dan hasil akhir bergantung pada kesepakatan sukarela para pihak.

Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.

Proses mediasi memang prinsipal harus hadir. Tetapi dalam kenyataan bisa saja diwakili bila kuasa hukum diberikan mandat penuh dengan surat kuasa untuk melakukan mediasi dan mengambil keputusan. 

Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Proses ini tidak bersifat konfrontatif. Tidak perlu membuktikan bahwa salah satu pihak bersalah. Bagian tersulit dari proses mediasi adalah membuat orang menerima bahwa mediasi dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan mereka .

Untuk sampai ke tahapan mediasi, Anda harus melalui beberapa prosedur, antara lain:
-Pihak Pelapor Mendaftarkan Kasusnya. ...
-Melakukan Pemilihan Mediator. ...
-Mediator Membahas Prosedur Mediasi dengan Para Pihak. ...
-Adanya Pertemuan Awal Mediator dengan Pihak-Pihak yang Bersengketa. ...
-Pertemuan Mediasi. ...
-Melalui Tahap Diskusi.

Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN. Berkekuatan hukum tetap.

Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.

Mediasi adalah pihak ketiga sebagai penengah atau juru damai dan keputusan berdamai tergantung pada pihak yang bertikai. Contoh mediasi adalah upaya Indonesia mendamaikan kelompok yang berselisih di Kamboja dan Indonesia hanya sebagai mediator.

Ingatkan mereka tentang aturan dasar, rangkum situasinya, lalu kemukakan area utama yang disetujui dan tidak disetujui. Bahas setiap isu secara bergiliran, dan dorong peserta untuk mengungkapkan perasaan mereka satu sama lain.

Mediasi menyediakan suasana yang netral dan rahasia di mana para pihak dapat secara terbuka membahas pandangan mereka tentang perselisihan yang mendasarinya . Komunikasi yang lebih baik dapat menghasilkan resolusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Dalam hal perdamaian melalui mediasi tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan jalur litigasi atau melalui jalur pengadilan. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6).

Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, biaya pemanggilan dibebankan kepada Pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan khusus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.

*) Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar