Kamis, 18 Juni 2026 | 00:55
OPINI

Hadiah atau Jebakan? Menguak Fakta di Balik Gratifikasi

Hadiah atau Jebakan? Menguak Fakta di Balik Gratifikasi
Ilustrasi hadiah (Dok Pixabay)
Oleh : Dini Meilina Asmara
Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang
 
ASKARA - Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menjelaskan bahwa : "Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
 
Singkatnya, gratifikasi adalah hadiah/pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
 
Pengertian Pegawai Negeri sendiri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meliputi :
 
1. Pegawai Negeri Sipil;
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
 
Sedangkan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meliputi :
 
● Presiden dan Wakil Presiden;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
● Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
● Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
● Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
● Menteri dan jabatan setingkat menteri;
● Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
● Gubernur dan Wakil Gubernur;
● Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
● Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
● Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota;
● Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
● Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
● Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
● Jaksa;
● Penyidik;
● Panitera Pengadilan;
● Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;
● Pejabat Pembuat Komitmen;
● Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang.
 
Cara membedakan gratifikasi dengan hadiah sendiri sangatlah mudah. Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hadiah dan gratifikasi dapat dibedakan sebagai berikut :
 
1. Hadiah :
a. Pemberian yang wajar.
b. Tidak terikat sama sekali dengan jabatan.
 
2. Gratifikasi :
a. Pemberian dalam arti luas.
b. Penerimanya Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
 
Sanksi yang akan diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang melakukan gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B Ayat 2 UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, ketentuan pada pasal 12B Ayat 2 itu tidak akan berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
 
Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda/suap yang terselubung, jika Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara terbiasa menerimanya, seiring berjalannya waktu mereka akan terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk lainnya serta dapat membuat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Komentar