Masyarakat Madura dan BMPK Desak Bea Cukai Tertibkan Pabrik Rokok Tak Produktif
ASKARA – Komunitas yang mengatasnamakan Masyarakat Madura bersama Barisan Pemuda Melawan Korupsi (BPMK) mendesak jajaran Bea dan Cukai Pusat untuk segera menertibkan sejumlah pabrik rokok di Madura yang tidak produktif namun tetap mendapatkan kuota pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) non-Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka mengklaim bahwa pabrik-pabrik tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Kartika Dewantoro, aktivis antikorupsi dari BMPK, mengungkapkan bahwa sebagian besar pabrik yang masih mendapatkan kuota SKT adalah pabrik rokok kelas II yang terletak di Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo. "Hal ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan," katanya dalam siaran pers.
Masyarakat Madura juga menunjukkan protes mereka dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Bea dan Cukai Pusat, meminta agar peternakan pita cukai SKT non-PPN di Madura diberantas. Peternakan pita cukai SKT non-PPN, menurut Kartika, merujuk pada pabrik rokok yang berstatus tidak aktif atau tidak produktif, namun tetap dapat membeli kuota pita cukai karena mereka masuk kategori non-pengusaha kena pajak (non-PKP).
Kartika menambahkan bahwa praktik ini diduga dikendalikan oleh empat sindikat yang menyuplai pita cukai SKT non-PPN ke pabrik-pabrik di wilayah Malang dan Pasuruan setelah diambil dari Madura, dan kemudian diteruskan ke pabrik kelas II di Sidoarjo.
Penyimpangan ini, lanjutnya, telah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar per tahun untuk setiap sindikat, sehingga total kerugian yang ditanggung negara bisa mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun.
"Setiap kelompok dapat menyedot kuota pita cukai SKT non-PPN antara 75 hingga 100 rim per bulan, yang bernilai lebih dari Rp5 miliar," ujar Kartika. Ia berharap agar pihak Bea dan Cukai Pusat segera mengambil tindakan tegas untuk menutup praktik ilegal ini demi menjaga keuangan negara.

Komentar