SETARA Institute: Revisi UU Pilkada oleh DPR RI Bentuk Vetokrasi Elite Politik
ASKARA – Dalam pernyataan resminya, Rabu (21/8), SETARA Institute menilai bahwa keputusan Badan Legislasi DPR RI untuk menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai bentuk vetokrasi oleh sebagian elit politik. Revisi ini diklaim sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, namun justru dianggap mengabaikan aspirasi publik.
"Revisi UU Pilkada ini menunjukkan adanya kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi," ujar Azeem Marhendra Amedi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute. Ia menambahkan bahwa revisi ini mencerminkan upaya elit politik untuk menguasai kontestasi Pilkada Serentak 2024.
SETARA Institute juga menyoroti bahwa revisi yang dilakukan dalam waktu singkat selama 7 jam ini tidak hanya membangkangi putusan MK, tetapi juga mengandung cacat materiil dan formil. "Syarat pencalonan yang dirumuskan dalam revisi ini tampak jelas disesuaikan dengan kepentingan elit politik yang ingin mengendalikan seluruh proses kandidasi Pilkada," jelas Azeem. Ia juga menyoroti tafsir konstitusional terkait usia calon gubernur yang genap 30 tahun, yang dianggap menyimpang dari ketentuan MK.
Menurut SETARA Institute, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. "Ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK ini merupakan pelanggaran hukum yang merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita," tambah Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute.
Revisi kilat UU Pilkada demi kepentingan elit dan pembangkangan terhadap Putusan MK dinilai SETARA Institute sebagai bukti rapuhnya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi di Indonesia. "Jika Mahkamah Konstitusi, yang memegang judicial supremacy, tidak lagi berperan dalam menegakkan supremasi konstitusi, maka sistem ketatanegaraan kita akan semakin rapuh dan menjauh dari mandat respublika," ujar Ismail. Ia menegaskan bahwa rakyat dan aspirasi mereka seharusnya menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik.

Komentar